Per Oktober 2017, sumbangan sektor industri dominasi penerimaan pajak capai Rp 224 T
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP, Yon Arsal, menyatakan realisasi SPT tahun ini sampai September 2017 mencapai 11,78 juta. Artinya pencapaian rasio kepatuhan adalah 70,98 persen. Yon mengatakan tingginya tingkat kepatuhan tersebut juga berdampak positif terhadap penerimaan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak terus meningkat. Hal tersebut terbukti dengan meningkatnya rasio kepatuhan pajak apabila dibandingkan dengan tahun lalu.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP, Yon Arsal, menyatakan realisasi SPT tahun ini sampai September 2017 mencapai 11,78 juta. Artinya pencapaian rasio kepatuhan adalah 70,98 persen.
"Targetnya itu adalah 94,65 persen. Karena target kita bukan 100 persen," ujar Yon di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/10).
"Tahun lalu, setahun itu dengan cara yang sama target hanya 72,5 persen. Dan tercapai 63,15 persen pada akhir tahun. Artinya, tahun ini jauh lebih baik dibanding tahun lalu," tambahnya.
Yon mengatakan tingginya tingkat kepatuhan tersebut juga berdampak positif terhadap penerimaan pajak. Secara sektoral penerimaan pajak terus menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun lalu.
"Sektor industri sebesar Rp 224 triliun tumbuh 16,63 persen dibanding 2016. Perdagangan Rp 134 triliun tumbuh 18,74 persen. Sektor keuangan Rp 104,92 triliun tumbuh sebesar 9,08 persen," jelasnya.
Kemudian dari sektor tambang hingga 23 Oktober terkumpul sebesar Rp 31,66 triliun tumbuh 30,16 persen, informasi komunikasi Rp 32,19 triliun tumbuh 4,62 persen. Sektor konstruksi Rp 35,4 triliun atau tumbuh 2,46 persen, serta sektor lainnya total Rp 156 triliun tumbuh 10,7 persen.
Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri juga tumbuh 15 persen pada Oktober tahun ini dibanding Oktober tahun lalu. Sedangkan, pajak impor mengalami kenaikan 20 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
"Secara agregat tumbuh sebesar 16 an persen. PPH secara agregat 20 persen sampai 25 persenan. Salah satu penunjangnya kan PPH 21 sudah normal. PTKPnya sudah sama dengan tahun lalu," jelas Yon.
Yon mengatakan pihaknya memang masih terpukul pada penerimaan PPh final. "Kami memang masih terpukul di PPH final. Tapi ini cuma butuh waktu sebenarnya. PPN SBN, Valas kan jual obligasi ditanggung pajaknya. Nah ini kami belum terima dan pengalihan tanah bangunan juga kami belum terima," tandasnya.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
Baca juga:
Aturan ditarget terbit November, ini skema pajak dalam gross split
Bos Go-Jek minta pemerintah hati-hati terapkan pajak e-commerce
Sri Mulyani: Kami akan pungut pajak tanpa buat masyarakat khawatir
Sri Mulyani soal toko ritel banyak gulung tikar: Kita akan cari formulasinya
Ini rahasia Menteri Sri Mulyani capai target penerimaan pajak dan cukai di 2018
Sinergi Ditjen Pajak & Bea Cukai, NIK akan digabung dengan NPWP
Cerita Sri Mulyani, pengusaha curhat dipusingkan Ditjen Pajak dan Bea Cukai