Peran dan Cara PPATK Cegah Tindak Pindana Pencucian Uang
Plt Deputi Analis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menerangkan, kerja sama menjadi aspek penting dalam menelusuri aliran dana. Adanya pencucian uang, berarti ada tindak pidana yang telah dilakukan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki peran sentral dalam menindak pencucian uang. Upaya ini tentunya dibarengi dengan kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
Plt Deputi Analis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menerangkan, kerja sama menjadi aspek penting dalam menelusuri aliran dana. Adanya pencucian uang, berarti ada tindak pidana yang telah dilakukan.
-
Di mana 'uang perahu' sering terjadi? Didapati salah satu calon membayar Rp 5 miliar kepada partai politik untuk dapat dicalonkan sebagai wakil rakyat dari partai tersebut.
-
Kenapa diklaim bahwa PKB menolak uang Rp4 triliun? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Apa itu 'uang perahu'? Uang perahu adalah uang yang diberikan seorang calon wakil rakyat kepada partai politik agar orang tersebut dapat dicalonkan menjadi wakil rakyat seperti menjadi calon legislatif, bupati, walikota, dan lain-lainnya.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Mengapa 'uang perahu' dilarang? Tindakan pemberian uang perahu merupakan hal yang dilarang oleh Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Karena merupakan tindakan politik uang yang merusak demokrasi dan menciptakan kondisi politik tidak sehat.
"Terkait uang kotor ini tidak mengenal kewarganegaraan, bisa lari ke manapun instumen manapun supaya tak kelihatan bahwa ini siapa yang punya," kata Danang dalam Program Liputan6.com Jadi Tahu bertajuk 'Kenali Apa Itu Uang Kotor dan Aksi Cuci Uang', Rabu (5/10).
Dalam pengawasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), PPATK menggandeng berbagai pihak lainnya. Khususnya, sektor-sektor yang bisa berkaitan dengan sarana pencucian uang. "Dalam rezim anti pencucian uang yang ada, tak hanya PPATK ada jasa asuransi perusahaan efek properti balai lelang dan sebagainya," terang dia.
"Berarti kan vocal point ini jadi tanggung jawab sebagai bangsa untuk melindungi," tambahnya.
Setelah melibatkan banyak pihak tadi, seluruhnya perlu menerapkan rezim anti pencucian uang. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Itu semua diatur penyedia jasa keuangan punya kewajiban apa, penyedia barang jasa punya kewajiban apa, PPATK punya kewajiban apa. Kalau ini berjalan bisa sinkron dan baik ya pencucian uang bisa kita cegah," tuturnya.
Dalam hal ini, PPATK juga punya peran dalam memberikan pedoman untuk mencegah TPPU. Misalnya, cara mengenali transaksi yang patut dicurigai, cara melaporkan, hingga ke mana perlu melaporkannya. "Di kami menganalisis laporan tersebut, sumber dari mana, untuk apa, apakah ada indikasi tindak pidana, atau pendanaan terorisme itu kita sampaikan untuk tindak lanjuti," ungkapnya.
Pencucian Uang
Pada kesempatan itu, Danang juga menerangkan dampak dari adanya TPPU. Salah satunya bisa melanggengkan tindakan kriminal atau melawan hukum ke depannya.
Menurutnya, setiap tindakan pencucian uang akan digunakan secara terus menerus untuk mendanai kejahatan. Jika aliran uangnya bisa disetop, harapannya pendanaan kepada kejahatan pun bisa berhenti.
"Uang yang dihasilkan (dari kejahatan) akan menghidupi kejahatan tersebut, misalnya bandar narkotika dapat uang dan itu akan menghidupi jaringan itu," kata dia.
"Dari segi negara, (dampaknya) penerimaan pajak pasti akan berkurang, daya saing perekonomian kita akan berkurang dan tentu saja integritas sistem keuangan kita jadi terganggu," bebernya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)