Perjalanan Darat Wajib Tes PCR atau Antigen, Bagaimana Pemeriksaan & Keefektifannya?
Djoko Setijowarno meragukan keefektifan aturan ini. Sebab, yang berhak memeriksa hasil tes antigen atau PCR di jalan raya adalah pihak kepolisian. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan perjalanan jauh selama Pandemi Covid-19. Kini, tak hanya penumpang pesawat, para pelaku perjalanan darat seperti mobil dan motor pribadi minimal 250 km pun diwajibkan tunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 3x24 jam atau antigen berlaku 1x24 jam sebelum perjalanan.
Aturan tersbut tertuang dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
-
Bagaimana cara Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Kenapa TPS ini didesain mirip tempat kondangan? Tak hanya sebagai wujud perayaan dari pesta demokrasi itu sendiri, pengusungan konsep unik itu juga guna menarik warga yang sudah terdaftar sebagai DPT untuk bisa menggunakan hak pilihnya.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
-
Apa yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka menindaklanjuti penerbitan sertifikat tanah elektronik oleh Presiden Jokowi? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menerbitkan sejumlah sertipikat tanah elektronik bagi tanah aset pemerintah juga aset milik masyarakat. Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung memulai implementasi penerbitan sertipikat tanah elektronik untuk masyarakat Badung.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, beleid baru ini mengatur pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak. Mereka yang diatur adalah yang melakukan perjalanan minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.
Namun demikian, apakah aturan ini akan efektif? Lalu siapa yang melakukan pemeriksaan?
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno meragukan keefektifan aturan ini. Sebab, yang berhak memeriksa hasil tes antigen atau PCR di jalan raya adalah pihak kepolisian. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan.
"Itu kan aturan Kemenhub, tapi jalan raya itu wewenang polisi, Dishub gak boleh setop orang," kata Djoko kepada merdeka.com di Jakarta, Selasa (2/11).
Djoko pun mengaku tidak tahu apa indikasi ketika seseorang telah melakukan perjalanan 250 Km atau belum, terlebih yang menggunakan mobil pribadi. "Tanya polisi saja kalau itu."
Selain itu, Djoko juga memprediksi akan terjadi kemacetan panjang jika setiap kendaraan disetop di tengah perjalanan.
"Antrian akan panjang, macet nanti. Tapi mungkin nanti secara acak nanti ya, dan jam sekian jam sekian," katanya.
Kata YLKI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut menyoroti mekanisme pengawasan dan layanan yang terjangkau masyarakat menyusul pemerintah yang menerapkan syarat wajib hasil PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan darat.
Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno menyoroti mekanisme pengawasan yang perlu ditinjau oleh pemerintah. Dia mengacu juga pada penerapan wajib PCR atau Antigen yang telah dilakukan pada moda transportasi kereta api.
"Ini kalau diterapkan siapa yang mengawasi? Selama ini kebijakan tersebut sistem di kereta api ada mekanismenya, kalau di transportasi lain, ini harus dijelaskan siapa yang mengawasi implementasi di lapangan, jangan sampai kebijakan dibuat tapi di lapangan tak ada yang mengawasi," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Senin (1/11).
Dia juga menyoroti bahwa pengawasan ini harus berjalan secara kontinyu. Artinya ada sistem pengawasan yang dibangun sehingga mampu berjalan secara berkelanjutan. "Implementasi ini scara sistem, bukan ketika awal ada kebijakan, ada pengawasan, kemudian dilepas begitu saja," katanya.
Dia menilai adanya pengawasan yang tak merata akan menimbulkan masalah tersendiri. Misal hanya beberapa moda yang mendapatkan pengawasan secara lebih ketat.
"YLKI berpandangan kebijakan penggunaan ini ya bisa diakomodir ketika itu ada pengawasan di lapangan," tegas Agus.
Sementara itu, mengacu pada penerapan syarat perjalanan serupa pada masa awal PPKM, Agus menilai pemerintah perlu memberikan data hasil penerapan saat itu. Pasalnya, data itu akan berpengaruh pada pandangan masyarakat melihat kebijakan wajib PCR atau Antigen ini.
"Nah daya itu yang harus disampaikan kepada publik ketika kemarin PPKM pemerintah melaksanakan aturan, efektifitasnya seperti apa, seberapa jauh ditemukan di lapangan orang yang tidak membawa, tidak menunjukkan bukti, dan terbukti positif," tuturnya.
(mdk/idr)