Perlancar Layanan Pendidikan, PGRI Dukung Penuh Penyederhanaan Penyaluran Dana BOS
"Penyederhanaan dana BOS dan pemberian hingga 50 persen untuk honorer. Itu telah lama diperjuangkan PGRI dalam berbagai kesempatan. Baru pada era Mas Menteri ini yang merespons dengan baik."
Pemerintah mengubah Penyaluran Dana BOS mulai 2020 dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memangkas birokrasi, sehingga sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan Dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah.
Anggaran BOS senilai Rp54,32 triliun itu akan disalurkan langsung kepada sekolah tanpa melalui pemerintah daerah seperti sebelumnya dilakukan.
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Siapa yang ditunjuk menjadi Komisaris Utama DANA? Perusahaan teknologi keuangan, DANA, menunjuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjadi Komisaris Utama.
-
Siapa yang memberikan kejutan manis kepada Roger Danuarta? Perayaan ini menjadi semakin istimewa karena ia mendapatkan kejutan manis dari sang istri, Cut Meyriska, dan sahabat-sahabatnya dengan tema film kesukaannya, STAR WARS.
-
Di mana tarian Dana Syarah berasal? Dana Syarah merupakan tarian yang aslinya berasal dari Timur Tengah.
-
Bagaimana cara tarian Dana Syarah diiringi? Pertunjukan tari dana syarah sendiri terdiri dari dua bagian, yaitu diiringi lagu dana dan tarian dengan iringan lagu syarah.
-
Siapa yang berperan sebagai Dania dalam sinetron "Di Antara Dua Cinta"? Kini Asha kembali bermain sinetron di Di Antara Dua Cinta. Ia didapuk sebagai Dania, mantan kekasih Julian (Rangga Azof).
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi menyambut baik skema baru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut. PGRI juga menyatakan sikapnya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah terkait dana BOS karena akan memperlancar layanan pendidikan.
"Penyederhanaan dana BOS dan pemberian hingga 50 persen untuk honorer. Itu telah lama diperjuangkan PGRI dalam berbagai kesempatan. Baru pada era Mas Menteri ini yang merespons dengan baik. Dengan demikian penyederhanaan dana BOS itu sangat ditunggu karena akan perlancar proses layanan pendidikan," ujarnya dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (11/2).
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim juga menyatakan dukungan serupa. Transfer dana BOS secara langsung ke sekolah merupakan sisi positif dari kebijakan ini yang akan mengantisipasi penyimpangan.
"Transfer langsung dari pusat ke rekening sekolah menjadi hal positif, karena daerah terkadang menahan dana BOS dengan berbagai alasan, momentum politik pun kadang jadi faktor pembeda momentum dikeluarkannya," ujar Ramli.
Sebelumnya, dana BOS ditransfer dulu ke pemerintah provinsi sebelum kemudian ke rekening sekolah. Namun dengan kebijakan Merdeka Belajar episode III terkait perubahan mekanisme dana BOS, maka dana tersebut langsung ditransfer pemerintah pusat ke rekening sekolah.
Korbankan Dana Pribadi
Selama ini, sebagian kepala sekolah dan guru harus mengorbankan dana pribadi untuk mendukung dana operasional sekolah karena dana BOS belum cair.
Tidak hanya mengenai skema penyaluran dan pencairan dana, Ramli juga mengapresiasi adanya penambahan jumlah dana BOS sebesar Rp100.000 per siswa. Menurutnya, penambahan dana ini sangat berarti untuk pengembangan sekolah dan pendidikan nasional.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers di kantornya mengubah dalam penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). "TKDD (kita lakukan) beberapa perbaikan, bisa segera masuk ke masyarakat, dan tentu akan ada akuntabilitas. Kita makin fokus dan ini ada berbasis kinerja, ketika rekening to rekening, kita miliki big data dan mantapkan kinerjanya," ujar dia, dalam keterangan pers di kantornya, Senin (10/2).
Sri Mulyani berharap, perubahan skema itu akan memperbaiki outcome. Selain itu, dana iddle (dana mengendap) yang bisa mencapai Rp200 triliun tidak terjadi lagi.
(mdk/idr)