Perlukah pembangkit nuklir di Indonesia?
Masyarakat Indonesia khawatir, dengan kondisi Indonesia yang rawan gempa, penggunaan nuklir akan berbahaya.
Bagi sebagian negara, tenaga nuklir sudah digunakan sebagai salah satu pembangkit listrik. Sebut saja Korea Selatan, Jepang, Jerman, dan beberapa negara maju lain. Lalu, bagaimana dengan Indonesia?
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia belum dapat dilakukan. Sebab, Indonesia merupakan negara yang akrab dengan gempa bumi, sehingga akan menjadi masalah jika membangun PLTN.
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Kenapa tiang listrik itu terbakar? Diduga, terbakarnya tiang listrik itu dipicu korsleting atau hubungan arus pendek.
-
Bagaimana petugas memadamkan kebakaran tiang listrik? Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air untuk memadamkan kebakaran tiang listrik di Jalan Prof M Yamin menuju Taman Menteng, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
-
Apa itu motor listrik? Motor listrik, yang sering disebut sebagai "molis", adalah jenis kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik untuk menggerakkan komponennya.
-
Dimana nikel berperan penting dalam kendaraan listrik? "Indonesia sebagai salah satu produsen nikel terbesar di dunia, memainkan peran kunci dalam menyediakan nikel berkualitas yang dibutuhkan untuk pembuatan baterai lithium-ion, yang merupakan komponen vital untuk baterai kendaraan listrik. Nikel meningkatkan densitas energi baterai yang sangat penting untuk meningkatkan jangkauan dan efisiensi EV,"
-
Mengapa Pemkab Cilacap berencana menguji coba perahu nelayan berenergi listrik? Peralihan ke energi listrik ini disinyalir lebih ekonomis dibanding menggunakan bahan bakar yang lama.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Kardaya Warnika menjelaskan, walaupun pembangunan PLTN sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan dan merupakan suatu alternatif dalam penyediaan listrik nasional, namun saat ini masih belum dapat dilakukan karena belum diterima sepenuhnya oleh masyarakat.
"Pembangunan PLTN masih timbul tenggelam utamanya disebabkan karena penerimaan publik terkait dengan pembangunan PLTN," kata Kardaya di Gedung DPR RI, Jakarta Senin (21/5).
Kardaya menjelaskan rencana pengembangan PLTN telah muncul sejak tahun 1962 pada seminar tenaga atom pertama di ITB bersama Lembaga Tenaga Atom (LTA). Studi introduksi PLTN di Indonesia dimulai sejak tahun 1972. "Pemerintah pada waktu itu telah membentuk Komisi Persiapan Pembangunan-PLTN (KP2-PLTN) dan terus berlangsung hingga saat ini.
Masalah pembangunan PLTN menjadi salah satu isu penting dan masih dibahas dalam rancangan Kebijakan Energi Nasional (KEN)," tegasnya.
Indonesia, lanjut Kardaya, memiliki potensi uranium yang merupakan sumber energi nuklir yang besar. Uranium di Indonesia dapat memproduksi listrik hingga 3.000 MW yang kebanyakan berada di Kalan, Kalimantan Barat.
"Namun kapasitas terpasang baru 30 MW atau 1 persen saja untuk pusat penelitian non energi," katanya.
(mdk/oer)