Perppu Cipta Kerja Disebut Legalkan Kembali Perbudakan Modern
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja melegalkan kembali perbudakan modern bagi pekerja/buruh.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja melegalkan kembali perbudakan modern bagi pekerja/buruh.
"Menolak isi perppu nomor 2 tahun 2022. Bagaimana mungkin negara menjadi agen outsourcing, jelas dalam Perppu. Kalau Undang-undang 13 outsourcing itu dilarang dan ada 5 pengecualian, yaitu catering, security, cleaning service, driver, dan jasa penunjang perminyakan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (15/1).
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Kapan kerja keras akan terbayar? "Kerja keras terbayar jika kamu cukup sabar untuk menyelesaikannya."
-
Di mana kerja sama ini ditandatangani? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Kenapa ucapan perpisahan untuk atasan dan rekan kerja penting? Lewat pemberian kata-kata perpisahan tersebut, kita bisa membuat mereka terkesan dan mendapat dukungan moral untuk mereka.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
Namun, dalam Perppu yang telah diperbarui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut justru membuka kembali outsourcing atau pekerja alih daya dengan bebas. Selain itu, dia menyebut negara sebagai agen outsourcing.
"Tapi dalam Perppu outsourcing boleh, dan anehnya nanti yang menentukan boleh tidaknya outsourcing itu negara, kok negara jadi agen outsourcing," katanya.
Bahkan, dia juga menyebut kebijakan outsourcing dalam Perppu nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja sebagai keajaiban dunia kesebelas setelah Candi Borobudur. "Ini keajaiban kesebelas setelah candi Borobudur. Keajaiban sepuluh dunia kan Candi Borobudur, sedangkan keajaiban kesebelas negara Indonesia menjadi agen outsourcing, jahat bener," ujarnya.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan, revisi PP 35 tersebut sebagai konsekuensi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sebab, dalam UU Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan Jenis Pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Hal ini dimaknai bahwa pelaksanaan alih daya dapat dilakukan/terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi.
Sementara, dalam Perppu ini mengatur pembatasan jenis pekerjaan. Perppu Cipta Kerja mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang mana hal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah dalam PP.
"Konsekuensinya PP 35 tahun 2021 turunan cipta kerja yang membahas outsourcing itu akan kami rubah, jadi kami dalam proses merevisi PP 35 tersebut," kata Indah dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jumat (6/1).
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ada Demo Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja Depan Istana, Seribuan Personel Dikerahkan
Besok Buruh Demo Tolak Perppu Ciptaker, Polisi Minta Warga Jauhi Kawasan Istana
AHY Blak-blakan Bicara Cawapres, Pemilu 2024, hingga Kritik Perppu Cipta Kerja
Tolak Perppu Cipta Kerja, AHY: Tidak Ada Keadaan Genting dan Memaksa
Perppu Cipta Kerja: Pengurusan Sertifikat Halal Dipangkas dari 21 Hari Jadi 12 Hari
Menteri Bahlil soal Perppu Cipta Kerja: Namanya Hidup Tak Bisa Memuaskan 100 Persen