Perpres Belum Terbit, Iuran BPJS Kesehatan Masih Rp160.000
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan belum adanya perpres pengganti maka iuran berlaku saat ini adalah iuran baru yang diterapkan sejak Januari 2020. Nantinya, apabila sudah ada aturan baru maka kelebihan pembayaran akan dimasukkan untuk pembayaran bulan berikutnya.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah bersama BPJS Kesehatan hingga kini masih terus mengkaji tindaklanjut dari putusan tersebut termasuk menyusun perpres pengganti.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan belum adanya perpres pengganti maka iuran berlaku saat ini adalah iuran baru yang diterapkan sejak Januari 2020. Nantinya, apabila sudah ada aturan baru maka kelebihan pembayaran akan dimasukkan untuk pembayaran bulan berikutnya.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menangani pengaduan peserta di rumah sakit? Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/9).
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Siapa yang diimbau oleh BPJS Kesehatan untuk mendukung keberlangsungan Program JKN? Rizzky juga mengimbau keberlangsungan Program JKN harus tetap terjaga, hal ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak termasuk peserta BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran JKN.
"Iya masih sesuai Perpres 75. Nanti disesuaikan. Yang dianggap kelebihan akan dijadikan saldo untuk iuran peserta bulan berikutnya," ujar Iqbal kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (9/4).
Dengan pembatalan MA, BPJS Kesehatan seharusnya mengembalikan iuran seperti semula yaitu kelas I sebesar Rp80.000, kelas II sebesar Rp51.000 dan kelas 3 sebesar Rp25.500. Pada Januari lalu, iuran tersebut sudah mulai dinaikkan menjadi kelas I sebesar Rp160.00, kelas II Rp 110.000 dan kelas III sebesar Rp42.000.
"BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti," jelas Iqbal.
Iqbal menambahkan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara, dan ayat (2) Dalam hal 90 (Sembilan Puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan," jelasnya.
"Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses," sambungnya.
BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut
"Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta," tandasnya.
Ada Corona, Pengusaha Minta Insentif Kurangi Beban Usaha Termasuk Iuran BPJS
Perlahan tapi pasti wabah virus corona semakin mengancam kelangsungan dunia usaha di Tanah Air. Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, menyebut daya tahan pelaku usaha di Indonesia hanya kuat sampai tiga bulan ke depan jika wabah virus corona tetap berlanjut.
"Karena, diibaratkan pengusaha hanya sanggup (jangka waktu 3 bulan) membiayai pengeluaran tanpa pemasukan," kata Iwantono melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (8/4).
Musababnya ujar Iwantono ialah tingkat keparahan disertai jangka waktu dari pandemi virus corona merupakan kunci utama. Semakin parah wabah corona ditambah periode yang panjang, bisa dipastikan merusak tatanan ekonomi bangsa.
Menurutnya, hal tersebut bukan isapan jempol belaka. Sebab, berdasarkan hasil kajian Apindo, banyak keluhan mengenai kelangsungan bisnisnya yang terancam gulung tikar akibat wabah corona.
"Sehingga kita tarik simpulan sementara, daya tahan cash flow dunia usaha kita hanya sampai Juni 2020. Setelahnya cash flow kering, biaya pengeluaran terhenti, tanpa pemasukan dipastikan usaha terhenti" imbuhnya.
Maka dari itu, Apindo meminta pemerintah dapat memberi insentif tambahan guna menyelamatkan dunia usaha dari kebangkrutan. Seperti THR, pajak usaha, tarif listrik usaha, pembiayaan cicilan utang, nilai bunga, hingga iuran asuransi BPJS.
Oleh karenanya pemerintah harus segera bertindak menerapkan berbagai paket kebijakan fiskal untuk membebaskan atau menangguhkan berbagai beban biaya yang ditanggung dunia usaha. Seperti pajak dengan segala bentuk dan turunannya, beban pegawai, beban overhead seperti listrik dan sejenisnya, pajak air tanah, PBB dan sejenisnya, hingga beban moneter dengan segala jenisnya.
"Sebab itulah satu-satunya jalan untuk mencegah dunia usaha kita gulung tikar," tegas dia.
(mdk/bim)