Perum Perindo Berubah Menjadi Perseroan
Berdasarkan Akta pendirian, kegiatan usaha utama persero meliputi penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, usaha budidaya sumber daya ikan,pemasaran ikan hias, perdagangan ikan dan lainnya yang terkait bisnis perikanan.
Perubahan Badan Hukum Perikanan Indonesia dari semula berbentuk Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perseroan telah mendapatkan pengesahan pendirian berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHU-0048836.AH.01.01.TAHUN 2021.
Keputusan tersebut memuat tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia (Persero) atau disingkat PT Perikanan Indonesia (Persero).
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Bagaimana Kementerian BUMN meningkatkan daya saing BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Mengapa Pertamina mendapatkan apresiasi dari Menteri BUMN? Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi PT Pertamina (Persero) atas kiprahnya dalam komunikasi dan keberlanjutan di Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Bagaimana BRI menentukan skor Indeks Bisnis UMKM? Survei dilakukan di 33 provinsi, jumlah responden sebesar 7.047 debitur UMKM, margin of error ± 1,16%, metode sampling: stratified systematic random sampling, dan periode survei: 03 s.d. 19 Oktober 2023.
Direktur Utama PT Perikanan Indonesia (Persero), Fatah Setiawan Topobroto, menjelaskan berdasarkan Akta pendirian Perseroan, maksud dan tujuan persero ini adalah untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang bisnis perikanan dan pengusahaan di pelabuhan perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Persero berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Fatah menguraikan berdasarkan Akta pendirian, kegiatan usaha utama persero meliputi penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, usaha budidaya sumber daya ikan,pemasaran ikan hias, perdagangan ikan dan lainnya yang terkait bisnis perikanan.
Selain itu, kegiatan usaha Perseroan juga meliputi pelayanan bongkar muat ikan, pelayanan pengolahan hasil perikanan, pemasaran dan distribusi ikan, penggunaan fasilitas pelabuhan perikanan, docking, logistik hingga penyelenggaraan wisata bahari serta pelayanan Jasa lainnya di sektor perikanan.
Corporate secretary PT Perikanan Indonesia (Persero), Boyke Andreas menambahkan, Pengesahan Pendirian PT Perikanan Indonesia (Persero) ini telah disosialisasikan juga kepada stakeholders baik internal kepada seluruh karyawan, instansi Pemerintah maupun non Pemerintah, Lembaga hingga masyarakat luas. Boyke menambahkan perubahan Badan hukum tidak ada perubahan terhadap hak dan status karyawan, semua tetap sama.
"Hak karyawan tetap sama, masa kerja karyawan pun tetap diperhitungkan sama seperti pertama kali diangkat sebagai karyawan Perum Perikanan Indonesia," jelas Boyke.
Selanjutnya
Sebelumnya, Pengesahan Akta Pendirian PT Perikanan Indonesia (Persero) telah dilakukan Penandatanganan akta pendirian PT Perikanan Indonesia (Persero) yang ditandatangani Wakil Menteri BUMN I, Pahala Nugraha Mansury Berdasarkan Pengesahan Akta Pendirian PT Perikanan Indonesia, turut disahkan juga Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris PT Perikanan Indonesia (Persero) untuk pertama kali berdasarkan Salinan keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.SK260/MBU/08/2021, diantaranya :
Jajaran Direksi
1. Fatah Setiawan Topobroto, Direktur Utama
2. Mukhamad Taufiq, Direktur Keuangan
3. Raenhat Tiranto Hutabarat, Direktur Operasional
Jajaran Dewan Komisaris :
1. Muhammad Yusuf, Komisaris Utama
2. Johnson Sihombing, Komisaris Independen
3. Luizah, Komisaris