Perusahaan e-commerce bermodal di atas Rp 10 M boleh dikuasai asing
Perusahaan jual beli online yang memiliki modal dibawah Rp 10 miliar disebut UMKM.
Selain industri karet dan gula, pemerintah juga membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Asing (PMA) pada sektor industri retail jual beli online atau e-commerce secara penuh. Industri e-commerce juga diharuskan melakukan kemitraan untuk bisa investasi 100 persen.
"Kalau e-commerce 100 persen (PMA) dengan ketentuan melakukan kemitraan," ujar kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (18/1).
-
Bagaimana caranya agar bisnis online shop yang dijalankan bisa banyak dikunjungi? "Daftarkan juga usaha ke berbagai platform online supaya online shop Anda banyak dikunjungi oleh khalayak ramai," tulis CIMB Niaga dikutip Selasa (23/7).
-
Bagaimana cara membangun branding online shop yang kuat? Membangun merek yang menarik untuk toko online memerlukan kombinasi strategi yang baik dan konsistensi dalam menghadirkan pesan dan pengalaman kepada pelanggan.
-
Kenapa nama toko yang unik dan lucu dianggap penting untuk online shop? Bukan tanpa alasan, nama toko yang unik dan lucu akan memberikan kesan menarik bagi calon pelanggan.
-
Siapa yang membangun bisnis melalui marketplace? Selain itu, penjual bisa secara independen membangun bisnisnya melalui fasilitas yang ada di platform ini.
-
Apa perbedaan utama antara e-commerce dan marketplace? Meskipun keduanya seringkali digunakan secara bergantian, namun sebenarnya ada perbedaan yang signifikan di antara keduanya.
-
Siapa yang melakukan riset tentang kepuasan berbelanja online di e-commerce? Melihat situasi pasar digital di awal tahun 2024 yang terus bergerak mengikuti perkembangan kebutuhan dan preferensi masyarakat, IPSOS melakukan riset dengan tajuk ”Pengalaman dan Kepuasan Belanja Online di E-commerce”.
Kendati demikian, sektor e-commerce yang termasuk dalam market place atau situs penjual wajib diminta untuk menjual produk dalam negeri. Untuk market place, pemerintah juga memberikan porsi 100 persen untuk asing.
"Kalau market place karena itu ada ketentuan yang terkait dengan produk yang diperdagangkan, itu masih ada catatan. Tapi kemungkinan akan sama dengan e-commerce, 100 persen tapi dengan mengharuskan kemitraan," jelas dia.
Dia menambahkan perusahaan e-commerce yang diperbolehkan asing memiliki saham hingga 100 persen memiliki syarat-syarat. Salah satunya, perusahaan e-commerce tersebut harus investasi diatas Rp 10 miliar.
"Kalau untuk yang start up atau yang kecil, dengan investasi di bawah Rp 10 miliar itu tidak dikeluarkan. Karena dalam UU Nomor 20 tentang UMKM memang Rp 10 miliar itu ketentuan untuk UMKM. Jadi bidang usaha apapun yang terbuka kalau dia masuk di bawah Rp 10 miliar pasti tertutup (asing)," pungkas dia.
Baca juga:
Mendag tak ingin regulasi hantam industri digital
E-commerce bakal ditetapkan jadi program nasional akhir Januari 2016
Tawarkan program khusus, Rakuten genjot UMKM
Ditanya toko online tipu-tipu, begini jawaban bos Bukalapak
Begini trik beli kosmetik lewat situs belanja online