Perusahaan kena denda 5 persen jika terlambat bayar THR ke karyawan
Kemenaker melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan THR tahun 2017 dengan pemberlakuan denda 5 persen bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerja atau karyawan.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh sudah menjadi tradisi kewajiban perusahaan di Indonesia. Hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh serta keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan, untuk mengawal pembayaran THR, kemenaker membuka Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, gedung B kantor Kemnaker Jln Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Siapa yang mendapatkan THR di Depok? Sebanyak 7.086 ASN Depok akan menerima THR tahun 2024.“Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (27/3).
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
"Tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja atau buruh untuk mengadukan permasalahan THR, Posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016," ujar Haiyani di Ruang Tri Dharma Kemnaker, Jakarta, Selasa (6/6).
Posko THR ini akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 8 Juni hingga 5 Juli 2017. "Kita juga telah meminta kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Posko satgas ketenagakerjaan peduli Lebaran, untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini," kata Hayani.
Selain mendirikan Posko Peduli Lebaran, Kemenaker melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan THR tahun 2017 dengan pemberlakuan denda 5 persen bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerja atau karyawan.
"Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja," jelasnya.
Selain pemberlakuan denda, sesuai dengan Permenaker No 20 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, pengusaha yang terbukti terlambat membayarkan THR juga akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Baca juga:
Gaji ke-13 PNS cair awal Juli, THR pertengahan Juni
Pengusaha janji bayar THR dua minggu jelang Lebaran
Menteri PAN-RB: Gaji ke-13 dan THR PNS cair sebelum Lebaran
Tahun ini, gaji ke-13 dan THR disesuaikan kinerja PNS
Tips manfaatkan uang THR buat modal usaha