Perusahaan migas asal AS keberatan dikenakan PBB saat eksplorasi
Dalam pandangannya, idealnya PBB dikenakan setelah perusahaan migas merampungkan kegiatan eksplorasi.
Dalam pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres siang ini, Senin (17/11), Vice President Development and Relation ConocoPhilips Joang Laksanto menyampaikan keberatan perusahaannya atas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap perusahaan-perusahaan minyak dan gas (migas).
Joang menuturkan, perusahaan migas keberatan apabila PBB dibebankan pada saat perusahaan masih melakukan eksplorasi.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Mikha Tambayong mulai bertugas? Perempuan kelahiran Jakarta 15 September 1994 ini mulai aktif berdinas sejak Mei 2023.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Apa itu Mie Kipas? Merupakan Jenis Mi Yamin Sebenarnya, mi kipas termasuk varian mi yamin yang sudah populer di Jawa Barat. Mi yamin sendiri merupakan mi yang direbus, kemudian diberi banyak bumbu termasuk kecap manis. Mi ini memiliki ukuran yang kecil-kecil, serupa dengan mi kering khas Palembang atau bakmi asli Tionghoa. Secara tampilan, mi kipas mirip dengan mi yamin karena memiliki ukuran yang kecil dan berwarna kecokelatan dari kecap.
-
Bagaimana Miedes disajikan? Biasanya, warga Pundong menyajikan miedes dengan ragam sayuran seperti wortel, bawang daun maupun sawi hijau.
-
Apa itu Miedes? Miedes merupakan makanan khas dari daerah Pundong, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Kuliner ini banyak diburu wisatawan luar daerah karena cita rasanya yang pedas dan menggugah selera.
"Pada umumnya memang memberatkan, tentunya di wilayah on shore eksplorasi dan kami bermasalah dengan beberapa KPS-KPS (Kontraktor Production Sharing) yang masih eksplorasi," jelas Joang di Kantor Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/11).
Dalam pandangannya, idealnya PBB dikenakan setelah perusahaan migas merampungkan kegiatan eksplorasi. "Selayaknya demikian," imbuh Joang.
Sebelumnya, Presiden Indonesia Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz mengatakan pemerintah perlu meninjau kembali pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Lukman mengatakan saat ini ada 23 perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi mengajukan keberatan atas PBB di wilayah eksplorasi mereka, antara lain BP, Inpex, Chevron yang dibebankan PBB sekitar Rp 3,2 triliun pada tahun 2012 dan 2013.
Menurutnya, pada saat eksplorasi, investor migas harus menanggung sendiri risiko eksplorasi jika tak ditemukan cadangan migas yang ekonomis. Sehingga adanya PBB justru memberatkan investor dan bisa menghambat investasi migas.
Lukman juga mengusulkan agar penghitungan PBB tak berdasarkan keseluruhan luas wilayah kerja migas.
(mdk/noe)