Perusahaan tunggak pajak Rp 1,2 M, pemerintah kembali menyandera
Penanggung jawab perusahaan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Kepolisian RI dan Kementerian Hukum dan HAM kembali menyandera (gijzeling) penunggak pajak berinisial TJ pada 29 Juni 2015. TJ adalah penanggung jawab PT TTM, perusahaan tekstil untuk keperluan rumah tangga menunggak pajak sebesar Rp 1,2 miliar.
"Saat ini TJ disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Banten Catur Rini Widosari, Jakarta, Selasa (30/6).
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
Ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyaderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-1781/MK.03/2015 tanggal 24 Juni 2015.
Catur mengungkapkan, penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan kembali. Asalkan, utang pajak dan biaya penagihan telah lunas.
"Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah. Dan keputusan untuk ini sudah final."
(mdk/yud)