Pesangon di Perppu Cipta Kerja Dapat 9 Kali Gaji, Ini Perbedaannya dengan Aturan Lama
Berdasarkan Perppu pasal 156 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah, tertulis bahwa pengusaha memberikan pesangon yang disesuaikan dengan masa kerja maksimal 9 kali upah atau gaji bulanan yang ditanggung masing-masing pengusaha.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Di dalam Perppu tersebut juga mengatur ulang mengenai besaran pesangon yang diterima pekerja apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
"Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," tulis Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Senin (2/1).
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Bagaimana cara calon pengantin ini mencuri perhatian para pekerja? Baru memasuki pabrik yang penuh dengan para pekerja yang sedang melinting tembakau menjadi rokok, sepasang calon pengantin ini langsung mencuri perhatian para pekerja.
-
Apa yang dimaksud dengan kata kerja aktif? Kata Kerja Aktif adalah kata kerja yang menunjukkan bahwa subyek dalam kalimat melakukan aksi atau menjadi pelaku dari suatu perbuatan.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa saja contoh kata pamit yang sopan untuk rekan kerja? • Tidak ada yang dapat saya ucapkan selain rasa terima kasih untuk Bapak/Ibu dan rekan-rekan yang selama ini telah memberikan dukungan kepada saya. Hari-hari selama saya bekerja di sini akan menjadi kenangan manis yang tidak akan saya lupakan. Terima kasih dan semoga semakin sukses.• Selamat siang kawan-kawan. Hari ini akan menjadi hari terakhir bagi saya bekerja di sini. Walaupun besok saya akan pergi ke lain tempat, namun hati ini masih berada disini bersama dengan kawan-kawanku yang luar biasa ini. Terima kasih dan sampai jumpa di lain waktu• Assalamualaikum Wr Wb. Hari ini adalah terakhir kalinya saya berada di kantor ini. Untuk itu, saya berterima kashi atas keramah-tamahan yang ada selama saya bekerja disini. Tentu saja, semua kebaikan itu melekat di hati. Terima kasih untuk semuanya. • Selamat pagi semuanya. Beberapa tahun yang saya lalui selama bekerja di perusahaan ini adalah momen mengesankan dalam hidup saya. Terima kasih atas kesempatannya, saya selalu berharap yang terbaik untuk perusahaan ini.• Saya berpikir bahwa bekerja di sini merupakan suatu keberuntungan besar dalam hidup saya. Saya bekerja dan mendapatkan semuanya, kolega yang solid, pengalaman yang berharga, dan pelajaran yang begitu banyak. Namun, setiap pertemuan akan berujung dengan perpisahan. Terima kasih dan mohon pamit undur diri.• Selamat pagi rakan-rekan sekalian. Saya berterima kasih atas momen terindah selama bekerja di sini. walaupun hati saya sangat sedih, namun perpisahan tetap harus terjadi. Terima kasih untuk semuanya, momen bersama kalian akan saya ingat sebagai kenangan indah. • Selamat siang kawan dan kolega. Perlu saya sampaikan bahwa saya sangat bahagia pernah menjadi bagian dalam tim ini. Seberat apa pun pekerjaan yang kita pikul, semuanya akan terasa menyenangkan jika dilalui bersama. Tetapi, saya akan mengambil langkah baru untuk menuju masa depan yang saya impikan. Saya akan merindukan kalian semua. Terima kasih dan sampai jumpa di kesempatan berikutnya.• Selama bekerja di kantor ini, saya telah mempelajari banyak hal dari setiap kawan dan rekan. Dukungan dan bimbingan kalian tidak akan pernah saya lupakan. Suatu saat nanti semoga saya punya kesempatan untuk membalas dengan kebaikan yang lebih.
-
Kenapa pemuda itu kabur dari pekerjaannya? “Kerja tadinya, kerja proyek tapi nggak dibayar sudah sebulan. Yaudah kabur, nggak betah, lama-lama nggak betah,” kata pemuda tersebut kepada Polisi.
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja, pengusaha memberikan pesangon yang disesuaikan dengan masa kerja maksimal 9 kali upah atau gaji bulanan yang ditanggung masing-masing pengusaha.
Pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan serta uang penggantian hak. Adapun untuk pesangon pekerja bisa menerima maksimal 9 kali upah bulanan untuk masa kerja 8 tahun.
Lalu, bagaimana perbedaan pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak dalam Perppu Cipta Kerja dibanding aturan sebelumnya?
Rincian Pesangon dalam Perppu Cipta Kerja
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
Perbandingan Aturan Sebelumnya
Dalam aturan sebelumnya atau Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 di dalam pasal 156 ayat 1 berbunyi dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Perhitungan uang pesangon paling sedikit sebagai berikut:
1. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah
2. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah
3. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah
4. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah
5. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah
6. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah
7. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
8. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah
9. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Perbedaan Uang Penghargaan
Uang penghargaan masa kerja sebagaimana diberikan dengan Perppu Cipta Kerja sebagai berikut:
1. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah
2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
3. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah
4. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah
5. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan Upah
6. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
7. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah
8. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
Penghitungan dengan aturan sebelumnya:
Sementara untuk perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagai berikut:
1. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah
2. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah
3. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah
4. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah
5. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah
6. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah
7. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah
8. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
Perbedaan Uang Penggantian Hak
Uang penggantian hak menurut Perppu Cipta Kerja yang seharusnya diterima meliputi:
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
2. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja
3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Sedangkan uang penggantian hak yang seharusnya diterima menurut aturan sebelumnya meliputi:
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
"Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 156 ayat 5, Selasa (3/1).
(mdk/idr)