PGN Belum Dapat Izin Kementerian ESDM untuk Naikkan Harga Gas
PGN berencana menaikkan harga gas bagi industri. Kenaikan harga gas itu berdasarkan surat edaran dengan nomor037802.S/SP.01.01/BGP/2019 perihal Implementasi Pengembangan Produk dan Layanan, yang ditujukan kepada kepada pelanggan komersial dan industri.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberi restu atau izin kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk menaikkan harga gas bumi ke konsumen.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, untuk menaikkan harga gas, PGN harus mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM. Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri ESDM No.58/2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
-
Bagaimana BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa.
-
Kenapa BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa.
-
Mengapa BPH Migas melakukan pengecekan pipa transmisi gas di Batam? BPH Migas turun langsung untuk memastikan kondisi pipa transmisi dalam kondisi baik dan andal.
-
Dimana BPH Migas melakukan edukasi tentang gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa. Hal ini yang disampaikan Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S. saat menjadi narasumber pada acara Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Goes to Campus, di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
-
Apa yang dilakukan BPH Migas untuk meningkatkan kompetensi pengelolaan gas bumi? Sebagai upaya untuk meningkatkan skill dan kompetensi kepada badan usaha terkait hal tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bekerja saa dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menggelar bimbingan teknis (Bimtek).
-
Kenapa BPH Migas dan Gubernur Sulawesi Utara menandatangani PKS? "Penandatanganan PKS ini dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran. BPH Migas perlu menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
"Aturan ini untuk membatasi kenaikan harga. Nanti kalau nggak ada aturan naik semaunya," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/8).
Menurut Djoko, negosiasi kenaikan harga gas bisa dilakukan secara bisnis dengan konsumen, namun juga harus mengajukan ke Kementerian ESDM. "Ya bisa saja B to B, asalkan nggak ada masalah ya silakan, kalau ada masalah ya harus lapor ke kita," tuturnya.
Djoko mengungkapkan, pihaknya belum mendapat pengajuan perubahan harga gas dari PGN untuk di luar wilayah Batam. Khusus untuk Batam, mengalami kenaikan harga karena menyesuaikan harga gas dari sumur yang juga mengalami kenaikan.
"Kami belum mendapatkan laporan, baru di Batam saja. Kalau di Batam itu memang harga di hulunya naik," tandasnya.
Untuk diketahui, PGN berencana menaikkan harga gas bagi industri. Kenaikan harga gas itu berdasarkan surat edaran dengan nomor037802.S/SP.01.01/BGP/2019 perihal Implementasi Pengembangan Produk dan Layanan, yang ditujukan kepada kepada pelanggan komersial dan industri.
Alasan kenaikan harga tersebut untuk meningkatkan layanan ke konsumen, termasuk keandalan pasokan gas untuk penyaluran yang berkelanjutan, serta karena harga gas belum pernah naik sejak tujuh tahun terakhir.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PGN: Penyesuaian Harga Gas Bumi untuk Tingkatkan Layanan ke Konsumen
Laba Bersih PGN Terjun Bebas Jadi USD 54,04 Juta
Terapkan Berbagai Inovasi, PGN Komitmen Perluas Jaringan Gas
PGN Ingin Bangun Penyaluran Gas Tanpa Pipa di Indonesia Timur
PGN Gandeng Pelindo III Bangun Terminal LNG di Terminal Teluk Lamong
Harga Turun, 5 Kargo LNG Bontang Kembali Dibeli PLN