Pilar 1 Pajak Digital Diimplementasikan Juli 2022, Ini Keuntungan Bagi Indonesia
Penandatanganan tersebut akan bertepatan saat Indonesia menjabat Presidensi G20. Diharapkan dengan begitu akan menjadi bukti kontribusi Indonesia dalam perpajakan internasional.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut bahwa penerapan Pilar 1 pajak digital global direncanakan pada Juli 2022 mendatang. Hal ini ditandai dengan penandatangan awal.
"Rencana implementasinya adalah melalui multilateral convention yang direncanakan harusnya nanti di Juli 2022 akan ada penandatangan itu," kata Direktur Perpajakan Internasional DJP Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama, dalam diskusi FMB terkait Kejelasan Arah Pajak Global untuk Indonesia, Senin (15/11).
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Dimana saja lokasi kemacetan yang paling parah di Jakarta? Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
Dia melanjutkan, penandatanganan tersebut akan bertepatan saat Indonesia menjabat Presidensi G20. Diharapkan dengan begitu akan menjadi bukti kontribusi Indonesia dalam perpajakan internasional.
"Basisnya sudah kita siapkan dalam konteks dasar undang-undang. Artinya Indonesia sudah diberikan kewenangan oleh UU untuk bisa melaksanakan kesepakatan global atau perjanjian lainnya."
Sedangkan untuk Pilar 2, implementasinya baru akan terlaksana pada 2023 atau 2024 karena masih dalam tahapan pembahasan detail implementasi.
"Untuk Pilar 2 itu akan dilaksanakan melalui multilateral instrumen dan juga perubahan terhadap Perpres yang terkait dengan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) kita," ujarnya.
Melalui penetapan Pilar 1 dan Pilar 2, Indonesia akan turut mendapatkan keuntungan terutama dari Pilar 2 dikarenakan sejumlah perusahaan multinasional menjadikan Indonesia sebagai pasarnya. Selain itu juga, sejumlah perusahaan tambang dan sawit Indonesia mempunyai potensi besar untuk menjadi perusahaan multinasional.
Adapun negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah menyepakati fondasi pemajakan ekonomi digital yang dinamakan Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation and Globalization of the Economy dan terdiri dari dua pilar utama.
Melalui kesepakatan Pilar 1, memungkinkan negara asal domisili perusahaan multinasional bisa melakukan pemungutan pajak tanpa terkendala ketentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau bentuk fisik.
Sedangkan Pilar 2 merupakan usulan solusi mengurangi kompetisi pajak melalui penerapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global untuk melindungi basis pajak. Melalui Pilar 2, PPh badan minimum ditetapkan sebesar 15 persen untuk perusahaan multinasional yang beroperasi di beberapa negara.
Selain itu, perusahaan-perusahaan yang menghasilkan lebih dari 10 persen keuntungan dari penjualan produk atau layanan mereka di negara lain harus membayarkan pajak kepada negara tempat mereka beroperasi dan juga negara asal.
Baca juga:
Pemerintah Siapkan Aturan Anyar Dukung Harmonisasi Peraturan Pajak
IKPI Kecam Konsultan Pajak Terlibat Kasus Suap
Ditjen Pajak Imbau Masyarakat Tak Tawarkan Imbalan ke Pegawainya
Kemenkeu: Pajak Tak Hanya Mengumpulkan Penerimaan Negara, Tapi Juga Untuk Insentif
Diskon Pajak Buat Penjualan Kendaraan Bermotor Naik 68 Persen
Kemenkeu: Objek Pajak Sektor Perdagangan Berpindah dari Konvensional ke E-Commerce