Pinjaman KUR tak bisa bebas agunan karena kebijakan BI dan OJK
"Mereka harus ngikutin peraturan bank sentral maupun OJK untuk menyalurkan KUR dengan agunan."
Pemerintah Jokowi-JK telah menetapkan kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2016, salah satunya menerapkan aturan di mana pinjaman KUR di bawah Rp 25 juta tanpa harus menyerahkan agunan. Sayangnya, masih banyak pengusaha kecil yang mengeluhkan beberapa bank penyalur KUR masih meminta agunan kepada calon nasabah.
Pengamat Ekonomi, Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa masalah agunan dalam kredit bukan masalah baru dan sudah terjadi bertahun-tahun yang lalu. Menurutnya, bukan kebijakan penyaluran KUR yang menjadi masalah, namun sebagian bank masih menerapkan sistem agunan saat menyalurkan KUR.
-
Apa itu kartu kredit menurut OJK? Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran non tunai yang sudah lama hadir di sekitar kita guna mempermudah transaksi menjadi lebih cepat dan mudah.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
"Kalau kebijakannya betul tanpa agunan. Tapi kan yang nyalurin ini kan bank biasa yang menyalurkan KUR dengan agunan. Dan mereka harus ngikutin peraturan bank sentral maupun OJK untuk menyalurkan KUR dengan agunan," kata Purbaya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (16/2).
Dia membenarkan bahwa ada beberapa bank yang masih meminta agunan kepada calon nasabah peminjam KUR. Sebab, kebijakan ini sudah diterapkan perbankan selama bertahun-tahun.
"Mungkin ada yang ngikutin bank sentral, mungkin ada juga yang tidak (tetap minta agunan). Karena bank biasa kan mereka punya kebijakan untuk memberi pinjaman harus ada agunan yang cukup," imbuh Purbaya.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan terobosan baru agar permasalahan ini bisa terselesaikan sehingga tidak ada lagi pelaku udaha kecil menengah (UKM) yang merasa terbebani dengan adanya pembayaran agunan untuk pinjaman di bawah Rp 25 juta.
"Jadi kalau pemerintah menyalurkan KUR dengan bank biasa, kebiasaan itu tidak bisa langsung dihilangkan. Harus ada terobosan lain untuk menyelesaikan masalah agunan KUR ini," pungkasnya.
(mdk/idr)