PKS Tolak Kenaikan Tarif PPN dan Tax Amnesty Jilid II
Sebanyak 8 fraksi menyepakati RUU baru perpajakan ini, antara lain PDIP, Golkar, Gerindra Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Namun, pengesahan RUU HPP ini mendapat penolakan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP telah resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (7/10).
Sebanyak 8 fraksi menyepakati RUU baru perpajakan ini, antara lain PDIP, Golkar, Gerindra Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Namun, pengesahan RUU HPP ini mendapat penolakan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Kapan Kerajaan Pajajaran runtuh? Sejak itu, Kerajaan Pajajaran jadi mudah diserang hingga akhirnya runtuh pada 1579.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
"Adapun satu fraksi yaitu fraksi PKS belum menerima hasil kerja panja, dan menolak RUU tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan dilanjutkan pada pembicaraan tahap II dalam rapat paripurna DPR RI," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP, Kamis (7/10).
Dolfie menyampaikan, poin pertama yang belum bisa ditolerir fraksi PKS terkait kenaikan tarif PPN atau pajak pertambahan nilai secara bertahap. Dalam RUU HPP ini, tarif PPN akan naik jadi 11 persen pada 1 April 2022, untuk kemudian naik jadi 12 persen paling lambat per 1 Januari 2025.
"Pertama, fraksi PKS tidak sepakat dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Fraksi PKS berpendapat bahwa kenaikan tarif PPN akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional," ujar Dolfie.
Selanjutnya, dia menambahkan, fraksi PKS juga menolak barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan dan dikonsumsi oleh rakyat, jasa kesehatan medis, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan jasa layanan keagamaan menjadi barang/jasa kena pajak.
"Kalau sampai tarif PPN masih 0 persen, namun dengan menjadi BJKP (barang dan jasa kena pajak), barang dan jasa tersebut suatu saat bisa dikenakan pajak," ungkap dia.
Selain itu, Dolfie menyebutkan, PKS secara resmi menolak undang-undang pengampunan pajak, yang bakal digulirkan dalam program tax amnesty jilid II.
"Fraksi PKS menolak pasal-pasal terkait dengan program voluntary asset discosure atau pengungkapan sukarela harta wajib pajak sebagaimana yang dipahami para ahli dan publik sebagai program tax amnesty jilid II," pungkas Dolfie.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Yasonna Soal Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen: Masih Lebih Rendah dari Negara Lain
Sah, Tarif PPN akan Naik Jadi 11 Persen per 1 April 2022
RUU HPP Disahkan DPR Hari Ini, PKS Ingatkan Soal Tax Amnesty Jilid II
Dirjen Pajak Jadi PNS dengan Tunjangan Kinerja Termahal, Capai Rp117 Juta per Bulan
Menko Airlangga Harap DPR Sahkan Revisi UU KUP di 7 Oktober 2021
Ekonom: Pajak Orang Kaya 35 Persen Bakal Dongkrak Penerimaan Negara