PNS harus bertugas saat cuti bersama mendapat tambahan cuti tahunan
Kebijakan cuti melalui kedua regulasi tersebut, telah mengakomodasi ketentuan bagi PNS yang tidak bisa menerima hak cuti bersama karena tuntutan jabatan. Hal itu didasari karena sejumlah jabatan PNS dalam berbagai bidang seperti layanan kesehatan memiliki jam kerja berbeda dengan office hour pada kantor lainnya.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa menikmati cuti bersama karena tugas jabatan tidak perlu khawatir akan kehilangan hak cutinya. Sebab, hak cuti bersama itu akan ditambahkan ke dalam hak cuti tahunannya.
"Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang dilaksanakan lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, salah satunya mengatur ketentuan cuti bersama ditetapkan lewat Keputusan Presiden," terang Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, seperti dikutip dari Setkab, Jumat (6/4).
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
Kebijakan cuti melalui kedua regulasi tersebut, menurut Ridwan, telah mengakomodasi ketentuan bagi PNS yang tidak bisa menerima hak cuti bersama karena tuntutan jabatan. Hal itu didasari karena sejumlah jabatan PNS dalam berbagai bidang seperti layanan kesehatan memiliki jam kerja berbeda dengan office hour pada kantor layanan lainnya.
Kepala Biro Humas BKN itu menunjuk bunyi Pasal 333 ayat (3) PP Nomor 11/2017 dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Poin F yang berbunyi: "PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan."
Lebih rinci dalam Peraturan BKN Nomor 24/2017 itu, kebijakan cuti bersama bagi PNS dengan jabatan tertentu diilustrasikan dengan contoh sebagai berikut:
Sdri. Filda Rista, NIP. 19841004 201012 2 001 PNS yang menduduki jabatan fungsional Perawat pada Rumah Sakit Umum Daerah Brebes. Pada bulan Juni tahun 2017 yang bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri selama 5 (lima) hari kerja karena harus tugas jaga/piket. Dalam hal demikian, maka hak atas cuti tahunan Sdri. Filda Rista tahun 2017 ditambah 5 (lima) hari kerja.
"Ketentuan penambahan hak cuti tahunan bagi PNS yang tidak diberikan cuti bersama hanya dapat digunakan pada tahun berjalan atau pada tahun yang sama," tegas Ridwan.
Baca juga:
Menkum HAM minta CPNS lapor jika rekan kerja terlibat jaringan narkoba
Dua PNS di Jambi diciduk polisi saat asyik pesta sabu
Penjelasan Kadisdik Jabar diduga kampanyekan Sudrajat-Syaikhu
Diduga kampanyekan Sudrajat-Syaikhu, ASN Disdik dilaporkan ke Bawaslu Jabar
Wapres JK beri lampu hijau guru honorer diangkat jadi PNS tahun depan
Skema pensiun baru berlaku untuk PNS diangkat 2018
Tingkatkan kesejahteraan, skema baru pensiun PNS diterapkan tahun ini