PNS Wajib Perhatikan 4 Arahan Ini Jika Harus Bepergian saat Libur Natal
Pemerintah mengimbau aparatur sipil negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Pemerintah mengimbau aparatur sipil negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Imbauan ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Apa yang dilakukan PNM untuk nasabahnya? Kegiatan pemberangkatan Ibadah Umroh ini juga diberikan kepada 233 orang terdiri dari karyawan, nasabah, dan keluarga yang telah memberikan banyak kontribusi kepada perusahaan.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
Pembatasan gerak untuk PNS tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Namun demikian, PNS yang terpaksa harus melakukan perjalanan saat Nataru tetap diperkenankan dengan memperhatikan 4 arahan. Pertama, abdi negara dapat memperhatikan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"Di sana sudah dicantumkan mana zona merah, zona biru, zona hijau. Ini dimaksudkan agar ASN tidak bepergian ke zona risiko tinggi," jelas Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widiyantini dalam sesi teleconference, Rabu (23/12).
Rini melanjutkan, PNS juga wajib mengikuti peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang. Ketiga, ASN juga wajib memenuhi kriteria/persyaratan/protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020.
Terakhir, Rini menyatakan, pegawai ASN juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, di mana pun dan kapan pun.
"Paling mudah dengan mencuci tangan, memakai masker dan menjauhi kerumunan. Dengan demikian, PNS bisa bantu pemerintah kurangi atau memutus mata rantai covid-19," jelas Rini.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tayang di Videotron & Kanal YouTube, Berikut Jadwal Perayaan Natal ala Pemprov DKI
Doni Monardo: Nikmati Libur Natal dan Tahun Baru di Rumah Saja
Cegah Sebaran Covid-19 di Akhir Tahun, Polres Cirebon Akan Lakukan Tindakan Tegas Ini
Libur Nataru, Pendatang dari Luar Jakarta via Kapal Laut Meningkat
Jelang Libur Nataru, DKI Jakarta Batasi Jam Operasional KRL
Kakorlantas Cek Pengamanan Natal & Tahun Baru, Pastikan Prokes Covid-19 Diterapkan