Polemik Ratusan Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank, Sempat Sulut Kemarahan Jokowi
Adapun posisi dana Pemda di perbankan per Juni tersebut naik Rp20,19 triliun, atau sekitar 10,06 persen dari posisi Mei 2022. Jumlah itu bahkan melonjak Rp30,82 triliun atau 16,21 persen dibandingkan kondisi pra pandemi pada 2019.
Masalah dana Pemda (Pemerintah Daerah) yang mengendap di bank masih saja terulang. Bukan berkurang, jumlahnya malah makin banyak.
Per Juni 2022, dana Pemda yang mengendap di perbankan mencapai Rp220,95 triliun. Angka ini bahkan menjadi paling tinggi dalam 6 bulan terakhir
-
Apa itu ANBK? ANBK adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer, program yang dirancang untuk menilai mutu tiap satuan pendidikan seperti Sekolah, Madrasah atau kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.
-
Bagaimana ANBK dilakukan? Pelaksanaan AN menggunakan sistem berbasis komputer, sehingga disingkat dengan ANBK yang menggunakan moda tes dengan pilihan moda daring (online) ataupun semi daring (semi online) sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di sekolah atau daerah masing-masing.
-
Kenapa ANBK dilakukan? Pemerintah Indonesia melakukan perbaikan dan evaluasi pendidikan dengan cara pemetaan mutu melalui program asesmen nasional (AN).
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Bagaimana APBN digunakan untuk mencapai kesejahteraan yang merata? Fungsi distribusi, APBN harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Ini dilakukan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang merata tanpa kesenjangan.
"Dana pemda di perbankan yang masih sangat tinggi, atau bahkan meningkat terus. Dibandingkan bulan Januari-Mei, Juni mencapai Rp 220,95 triliun. Ini tertinggi dalam 6 bulan terakhir," keluh Sri Mulyani dalam sesi konferensi pers APBN KiTa, Rabu (27/7).
Adapun posisi dana Pemda di perbankan per Juni tersebut naik Rp20,19 triliun, atau sekitar 10,06 persen dari posisi Mei 2022. Jumlah itu bahkan melonjak Rp30,82 triliun atau 16,21 persen dibandingkan kondisi pra pandemi pada 2019.
Menurut Menteri Sri Mulyani, kenaikan saldo sana pemda di perbankan ini salah satunya disebabkan oleh belum optimalnya realisasi belanja daerah sampai dengan Juni 2022.
"Ini selalu menimbulkan dilema, kalau kita ingin membayar transfer secara cepat, jangan sampai ini hanya akan berhenti di dalam deposito di perbankan," sebut Sri Mulyani.
Nominal saldo tertinggi yang mengendap di bank lagi-lagi berada di wilayah Jawa Timur, yakni sebesar Rp29,82 triliun. Diikuti Jawa Tengah dan Jawa Barat sebagai provinsi dengan anggaran terbanyak yang mengendap di bank.
"Jawa Timur selalu memegang saldo yang tertinggi dari sisi dana yang ada di BPD-nya, mencapai Rp29,8 triliun untuk seluruh wilayah di Jawa Timur. Sedangkan yang paling rendah adalah Kepulauan Riau yang hanya Rp1,17 triliun," tuturnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sempat kesal dan marah dengan masih banyaknya anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) terparkir di bank. Bahkan, nilainya naik.
"Ini perlu saya peringatkan. Loh uang kita sendiri tidak digunakan," kata Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Anugerah Layanan Investasi 2021, Rabu (24/11).
Lalu, apa sebenarnya membuat dana Pemda tersebut hanya mengendap di bank? Apakah benar mengambil keuntungan dari deposito?
Tak Ambil Untung Deposito
Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, M Ardian pernah mengatakan bahwa dana tersebut bukan dengan sengaja diendapkan Pemda demi mendapatkan keuntungan berupa bunga bank. Melainkan karena tagihan para kontraktor daerah belum ada yang masuk, sehingga sekilas terlihat dana pemerintah lambat dibelanjakan.
"Sebenarnya Pemda tidak menahan belanja buat dapat bunga tapi sedang menunggu tagihan belanja dari kontraktor," kata Ardian saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Dia menjelaskan, mekanisme pembayaran belanja daerah lewat kontraktor biasanya dilakukan setelah proyek selesai. Sementara penandatangan kontrak kerja sama biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Selain itu penagihan juga dilakukan setelah proyek selesai dilakukan. Hal inilah kata Ardian yang membuat penyerapan di akhir tahun lebih besar ketimbang bulan-bulan sebelumnya.
Adanya teguran dari Jokowi tersebut membuat pihaknya akan melakukan evaluasi. Kementerian Dalam Negeri pun mendorong agar Pemda melakukan pembayaran sesuai hasil kinerja atau pengajuan komitmen pendanaan dilakukan diawal kontrak. Sehingga penyerapan anggaran daerah dilakukan selama bulan berjalan.
"Tahun 2022 ini Pemda kita dorong untuk mengajukan penggunaan anggaran lebih dini," kata dia.
Lainnya, Kementerian Dalam Negeri juga meminta agar Pemda melakukan kontrak kerja sama lebih awal yakni pada bulan Januari. Sehingga pada bulan Agustus Pemda sudah menyerap sebagian anggaran dari pemerintah pusat. Untuk itu dia meminta kepada kementerian/lembaga teknis bisa menetapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) proyek pembangunan sebelum bulan Januari.
Namun demikian, kementerian keuangan mengeluarkan kebijakan baru untuk menghadapi Pemda yang dananya mengendap di bank.
Kebijakan Kemenkeu
Kementerian Keuangan akan mengatur dana transfer ke daerah (TKD) sesuai kemampuan daerah terkait. Ini merespons masih banyaknya dana pemerintah daerah yang mengendap di bank.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menyebut bahwa pemerintah akan mengatur besaran TKD. Aturannya, ditarget akan keluar tahun ini.
"Kita coba segera lakukan, ini kuncinya adalah pengendalian supaya saldo kasnya tidak terlalu besar di daerah," kata dia kepada wartawan di Sentul, Bogor, Kamis (28/7).
"Mudah-mudahan tahun ini bisa kita selesaikan, karena ini kan hanya dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) saja," tambahnya.
Pria yang karib disapa Prima ini menjelaskan, endapan dana daerah bisa dari pendapatan asli daerah (PAD) ataupun TKD. Setelah ada aturan, setoran dana dari pemerintah pusat nantinya mengacu pada kebutuhan Pemda.
Untuk diketahui, tiga provinsi yang tercatat endapan dananya terbesar adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Ketiga provinsi ini disebut memiliki PAD yang cukup besar.
"Yang bisa kita manage adalah transfer ke daerah, jadi kita sekarang sedang mencoba merumuskan regulasi sehingga transfer ke daerahnya bisa lebih ditransfer sesuai dengan kebutuhannya," jelas dia.
Pelajari Kebutuhan Pemda
Dengan adanya aturan ini, Kemenkeu akan mempelajari kebutuhan Pemda terkait serapan anggaran. Prima menilai, jumlah ini masih ada ketimpangan antara satu daerah dengan daerah lainnya di Indonesia.
"itu kelihatan dari kebutuhan dan dana yang ada itu masih ada yang jomplang. Dalam artian, dana yang ada jauh melebihi kebutuhan sampai dengan tiga bulan, ini yang akan kita manage," terang dia.
Menurut catatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, nominal saldo tertinggi lagi-lagi berada di wilayah Jawa Timur, yakni sebesar Rp29,82 triliun. Diikuti Jawa Tengah dan Jawa Barat sebagai provinsi dengan anggaran terbanyak yang mengendap di bank.
"Jawa Timur selalu memegang saldo yang tertinggi dari sisi dana yang ada di BPD-nya, mencapai Rp29,8 triliun untuk seluruh wilayah di Jawa Timur. Sedangkan yang paling rendah adalah Kepulauan Riau yang hanya Rp1,17 triliun," tuturnya.
(mdk/idr)