Polisi Jangan Razia Dulu, Aturan Knalpot Brong Tengah Disusun Pemerintah
Kepolisian belum bisa membedakan mana knalpot after market atau knalpot brong. Apalagi tidak semua polisi memiliki alat untuk pengujian.
Percepatan penerbitan regulasi ini diminta karena industri knalpot kerap kali dituduh memproduksi barang yang menimbulkan kebisingan.
Polisi Jangan Razia Dulu, Aturan Knalpot Brong Tengah Disusun Pemerintah
Polisi Jangan Razia Dulu, Aturan Knalpot Brong Tengah Disusun Pemerintah
- Knalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi
- Razia Knalpot Brong oleh Polisi Berdampak ke PHK Karyawan, Ini Buktinya
- Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
- Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) bersama Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan pertemuan untuk segera menerbitkan regulasi atau aturan standardisasi knalpot after market atau knalpot brong.
Percepatan penerbitan regulasi ini diminta karena industri knalpot kerap kali dituduh memproduksi barang yang menimbulkan kebisingan yang sering terjaring razia aparat kepolisian.
Dalam pertemuan itu, Deputi Bidang UKM, Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, audiensi dilakukan untuk mencari solusi industri otomatif khususnya pembuat knalpot after market.
"Saat ini banyak produk-produknya di operasi kemudian juga industrinya bahkan didatangi oleh pihak penegak hukum. Padahal mereka sudah mengikuti ketentuan," kata Hanung kepada media, Jakarta, Jumat (23/2).
Namun menurut Hanung, kepolisian belum bisa membedakan mana knalpot after market atau knalpot brong. Apalagi tidak semua polisi memiliki alat untuk pengujian.
Untuk memudahkan kepolisian membedakan knalpot, pihaknya akan menerbitkan regulasi seperti standarisasi nasional Indonesia (SNI).
"Tidak semua polisi punya alat kalau ada sertifikasi atau bentuk-bentuk seperti SNI itu akan sangat memudahkan untuk membedakan (knalpot)," jelas Hanung.
Dia berharap regulasi ditargetkan terbit dalam waktu satu bulan. "Kalau saya maunsecepatnya. Harusnya sebulan kelar," imbuhnya.
Pihaknya meminta agar kepolisian tidak melakukan penindakan razia terlebih dahulu terhadap pemakai knalpot after market sebelum regulasi tersebut diterbitkan.
"Kita berharap bahwa ini jangan di lakukan penindakan karena regulasinya juga belum ada," ucapnya.
Sebagai informasi, industri knalpot after market merupakan salah satu industri kreatif bidang otomotif yang mulai berkembang baik dari sisi jumlah perajin maupun potensi ekonominya.
Tercatat pada tahun 2023 lebih dari 300 ribu perajin knalpot after market di seluruh Indonesia dengan jumlah transaksi harian hingga mencapai 7.000 pcs (AKSI.2023).