PPKM Darurat Dikhawatirkan Bikin UMKM Kembali Terpuruk
Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun mengaku keberatan terhadap PPKM darurat. Sebab pelaku usaha UMKM yang sudah mulai bangkit bisa kembali terpuruk dengan adanya kebijakan tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Hal tersebut seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 yang meningkat serta bertambahnya varian baru di banyak negara.
Menanggapi itu, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun mengaku keberatan. Sebab pelaku usaha UMKM yang sudah mulai bangkit bisa kembali terpuruk dengan adanya kebijakan tersebut.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
"Asosiasi keberatan dengan kebijakan tersebut karena setelah 2 minggu ini mau gimana, apakah membaik atau enggak?," kata Ikhsan saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (1/7).
Sebenarnya kata Ikhsan, pelaku usaha merasa kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah sama saja dengan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya, seperti PSBB dan PPKM Mikro. Bagi pelaku usaha, semua kebijakan tersebut sama saja karena mengurangi pergerakan manusia.
Akibatnya, pelaku UMKM seperti restoran, rumah makan dan sebagainya akan kembali terpuruk. Padahal hingga pertengahan tahun 2021 setidaknya sudah 70 persen sampai 80 persen yang mulai bangkit. Namun adanya kebijakan ini diperkirakan omset akan kembali turun hingga 50 persen.
"Ini omset pelaku UMKM bisa turun 40 persen sampai 50 persen, jadi akan masuk lagi dampak ekonominya hancur lebur," kata dia.
Diberlakukannya kebijakan ini, Ikhsan meminta agar berbagai stimulus pemerintah tidak dihentikan. Mulai dari bantuan uang tunai, subsidi bunga pinjaman hingga memperpanjang restrukturisasi. Bila tidak dibarengi dengan kebijakan tersebut, maka sektor UMKM bisa makin terdampak.
"Stimulus pemerintah harus dijalankan dan ini kewajiban utama pemerintah," kata dia mengakhiri.
Baca juga:
Pilih PPKM Dibanding Lockdown, Pemerintah Dinilai Mau Hindari Kewajiban Bansos
Rincian Jam Operasional Supermarket Hingga Perhotelan Selama PPKM Darurat
PPKM Darurat: Kapasitas Maksimal Transportasi Umum Sebanyak 70 Persen
BPS Amati Pengaruh PPKM Darurat ke Inflasi
PPKM Darurat: Resepsi Pernikahan Dihadiri Maksimal 30 Orang, Makanan Dibawa Pulang
Selama PPKM Darurat, Jakarta Ditargetkan Tes Covid-19 Per Hari 120 Ribu Orang