PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Desak Pemerintah Gelontorkan Stimulus
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mendesak pemerintah agar segera menggelontorkan stimulus produktif bagi dunia usaha, terutama di tengah pemberlakuan PPKM darurat. Stimulus produktif diberikan untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mendesak pemerintah agar segera menggelontorkan stimulus produktif bagi dunia usaha, terutama di tengah pemberlakuan PPKM darurat. Stimulus produktif diberikan untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial. Namun, untuk dunia usaha, pemberian bantuannya masih belum jelas.
"Bagaimanapun, pengusaha harus mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan dan gaji pegawai," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Rabu (21/7).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Dia menyinggung implementasi kebijakan lembaga keuangan bagi dunia usaha. Selama ini, lembaga keuangan masih belum seragam dalam memberikan keringanan penurunan bunga, pengurangan tunggakan pokok dan bunga hingga penyertaan modal sementara.
Di sisi lain, pengusaha harus tetap membayarkan upah karyawan. Pihaknya meminta agar pemerintah dan pekerja memahami kesulitan pengusaha. "Maka hal ini dikompensasikan dengan bantuan subsidi upah bagi yang telah rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Hariyadi juga menekankan pemberian keringanan listrik dan pajak untuk dunia usaha. "Stimulus listrik ini juga perlu, karena selama ini diskon listrik baru ditujukan untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA," katanya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ahli Setuju PPKM Darurat Diperpanjang jadi PPKM Level 3-4
40 Daerah Selain Jawa-Bali Berlakukan PPKM Level 3 dan 4, Berikut Daftarnya
Perpanjangan PPKM Hingga 25 Juli Dinilai Bawa Sentimen Positif ke Rupiah
Muhammadiyah Minta Masyarakat Disiplin Prokes Meski PPKM Diperlonggar
PPKM Dilonggarkan, DPR Ingatkan Pengawasan Diawasi Ketat
Pemerintah Tetapkan PPKM Level 4 Jawa-Bali, Berikut Daerahnya