PPN 10 persen di tarif tol, operator tak boleh ambil untung
Rencana penerapan PPN 10 persen tidak membatalkan kebijakan pemerintah menaikkan tarif tol.
Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen masih dalam tahap kajian. Sebelum benar-benar diterapkan, pemerintah menegaskan tak ada keuntungan yang diperoleh operator jalan tol dari kebijakan itu.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Achmad Gani Ghazali menegaskan PPN 10 persen akan langsung masuk ke kas negara, bukan kas operator.
-
Apa saja yang termasuk dalam tarif tol Medan-Kisaran? Tarif Tol Medan - Kisaran 2024 Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 3 September 2024, terdapat beberapa penyesuaian tarif tol Medan-Kisaran. Berikut adalah rincian tarif sesuai dengan golongan kendaraan untuk rute Junction Indrapura ke Kisaran dan Lima Puluh ke Kisaran: Junction Indrapura - Kisaran: Kategori I: Rp64.000Kategori II dan III: Rp96.000Kategori IV dan V: Rp128.000 Lima Puluh - Kisaran: Golongan I: Rp43.500Golongan II dan III: Rp65.500Golongan IV dan V: Rp87.000
-
Siapa yang melakukan pelanggaran di tol? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
"Prinsipnya tidak boleh ada keuntungan tambahan untuk badan usaha jalan tol," kata Gani di Jakarta, Jumat (6/3)
Rencana penerapan PPN 10 persen tidak membatalkan kebijakan pemerintah menaikkan tarif tol sesuai aturan selama dua tahun sekali dan besarannya mengikuti inflasi.
"Kenaikan tarif dengan penerapan PPN beda dengan penyesuaian tarif untuk inflasi," jelasnya.
Masalah dalam pemberian PPN 10 persen ini, kata dia, harga menjadi tidak bulat. Gani mengaku sedang mengkaji pembulatan tarif tol dengan Kementerian Keuangan.
Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono belum melakukan sosialisasi atas rencana penerapan PPN 10 persen terhadap tarif tol. "Karena belum ada ketetapan yes or no," ungkap Basuki.
Meski demikian, pihaknya akan mendukung apapun kebijakan Kementerian Keuangan terkait pajak di tol.
"Saya sebagai user apa pun yang diputuskan saya ikuti, walaupun belum fix betul," terangnya.
Baca juga:
Pengguna tol kena pajak, Jokowi minta penerapannya ditunda
Mulai April 2015, lewat jalan tol wajib bayar pajak 10 persen
Jokowi jadi presiden, harga-harga makin mahal