PPN Naik Jadi 12 Persen, PLN Kasih Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Pemberian diskon listrik ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi pelanggan.
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen, menyusul kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku efektif 1 Januari 2025.
"Kami menghargai dengan adanya diskon 50 persen tarif listrik" kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
Darmawan bilang, diskon tarif listrik sebesar 50 persen berlaku bagi pelanggan dengan daya listrik mulai 450 VA hingga 2.200 VA. Diskon tarif listrik ini berlaku pada Januari sampai Februari 2025.
Secara rinci, diskon tarif listrik ini menyasar pada 81,4 juta pelanggan PLN. Terdiri dari 24,6 juta pelanggan 450 Watt, kemudian 38 juta pelanggan 900 Watt, 14,1 juta pelanggan 1.300 Watt, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 Watt.
"Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat," ucap Darmawan.
Darmawan menambahkan, diskon tarif listrik ini juga berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Nantinya, PLN akan melakukan penyesuaian tagihan bagi pelanggan.
"Kami langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp100.000 misalnya untuk KWH tertentu, nanti hanya tinggal Rp50.000, menjadi separuhnya," ucapnya.
Ia berharap pemberian diskon listrik ini dapat mengurangi beban ekonomi pelanggan. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat mengakses layanan WhatsApp resmi PLN ke nomor 08777 11 12 123.
"Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat," tandasnya.