Prabowo-Gibran Bakal Punya 44 Kementerian, Pengamat: Anggaran Habis Buat Gaji Menteri hingga Rawan Korupsi
Pengamat menilai menilai jumlah kementerian di kabinet Prabowo Subianto nanti dianggap terlalu besar dan tidak ada jaminan akan bekerja secara efektif.
Presiden Terpilih Prabowo Subianto dikabarkan akan memiliki 44 kementerian dalam kabinetnya. Jumlah ini cukup besar karena saat ini jumlah kementerian yang ada di kabinet Presiden Joko Widodo ada 34 kementerian.
Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P. Sasmita, menilai jumlah kementerian di kabinet Prabowo Subianto nanti dianggap terlalu besar dan tidak ada jaminan akan bekerja secara efektif.
- Prabowo Tegaskan Tidak Akan Segan Tindak Pejabat Korupsi
- Cerita di Balik Pemanggilan Calon Menteri Kabinet Prabowo - Gibran
- Sudah Dukung Prabowo 3 Kali Pilpres, Ini Bocoran Jatah Menteri yang Didapat PAN di Kabinet
- Prabowo-Gibran Mau Bentuk 44 Kementerian Baru, Anggaran DPR Naik Rp7 Miliar per Tahun
Menurutnya, nomenklatur yang terlalu besar akan sangat berpotensi terjadi tumpang tindih peran dan fungsi. Tak hanya itu muncul juga potensi pembengkakan anggaran, dan memperumit berbagai urusan. Terutama urusan pembangunan ekonomi karena terlalu 'banyak meja'.
"Ujungnya, justru kinerja ekonomi ya begitu-begitu aja lantaran anggaran justru lebih banyak dikonsumsi sendiri oleh pemerintah," kata Ronny, Jakarta, Selasa (24/9).
Resiko Defisit APBN Makin Lebar dan Utang Bertambah
Dilihat dari sisi APBN, nilai plusnya akan ada penambahan belanja negara, baik yang bersifat rutin dan operasional dari kementerian dan lembaga baru, maupun anggaran belanja modal dan pembangunan.
Namun risikonya, defisit akan melebar, utang akan bertambah, tingkat kerawanan korupsi meningkat. Tak hanya itu anggaran untuk membayar cicilan utang dan bunganya akan semakin cepat membesar dari tahun ke tahun.
"Agak sulit menambah kementerian tanpa menambah anggaran. Karena jika itu dilakukan, maka akan mengurangi anggaran dari kementerian dan lembaga negara yang sudah ada," ujar Ronny.
Ronny menyarankan, agar kementerian baru harus dirumuskan secara detail dan spesifik peran dan fungsinya. Kemudian harus dipastikan peran dan fungsi tersebut bisa menambah daya gedor pemerintah dalam meningkatlan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Golkar Tak Masalah Ada 44 Kementerian di Era Prabowo-Gibran
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengaku tidak masalah jika jumlah menteri bertambah di era Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk kebutuhan percepatan. Dia mengatakan, urusan jumlah kementerian merupakan hak prerogatif dari Presiden. Karena itu, dia pun menyerahkan semuanya kepada Prabowo Subianto yang akan menjabat mulai pada 20 Oktober mendatang.
"Enggak ada masalah kok, tinggal tupoksinya saja. Saya pikir itu masing-masing pemimpin punya style berbeda," kata Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9) lalu.
Bahlil yakin Prabowo akan mempertimbangkan secara matang dan mengacu pada peraturan perundang-undangan sebelum menambah jumlah menteri. Sebagai ketua umum partai, dia mengaku sudah berkomunikasi mengenai hal itu.
Namun, dia meminta agar publik menunggu kepastian jumlah menteri yang akan ditetapkan maupun yang akan didapat oleh Partai Golkar.
"Ada deh. Saya memang pernah berdiskusi dalam berbagai topik ya dan saya pikir tunggu tanggal mainnya," katanya, dikutip dari Antara.
Landasan Hukum
Sebagai informasi, kini Badan Legislasi DPR RI sudah menyetujui agar RUU Kementerian Negara untuk dibawa ke rapat paripurna yang selanjutnya bakal disahkan sebagai undang-undang.
Dalam RUU tersebut, perubahan-perubahan muatan dalam pasal sudah diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja). Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan pasal yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.