Presiden Jokowi diminta keluarkan aturan untuk transportasi online
Aturan transportasi dan lalu lintas yang ada saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai pemanfaatan teknologi dalam kehidupan sehari-hari, termasuk transportasi, tidak bisa ditentang. Yang bisa dilakukan adalah mengubah aturannya.
Pakar Hukum dan Regulasi Mohamad Mova Al Afghani sependapat dengan pernyataan tersebut. Menurut dia, aturan transportasi dan lalu lintas yang ada saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
-
Siapa yang mencobai kereta cepat Jakarta Bandung bersama Presiden Jokowi? Rabu (13/9) hari ini Raffi Ahmad berkesempatan mencobanya bersama Presiden Jokowi.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
"Betul, aturan harus diubah, memang sudah ketinggalan zaman," kata Mova di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (26/3).
Meski demikian, untuk melakukan rombak undang-undang bukan hal mudah. Membutuhkan proses yang lama dan melibatkan banyak pihak. Untuk itu, Mova melihat jalan keluar paling memungkinkan dan cepat saat ini adalah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi, kata dia, bisa mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) di bawah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 4.
"Usulan saya kenapa tidak dibuat peraturan presiden di bawah pasal 4 UUD 45 karena Presiden kan punya eksekutif power disitu. Nanti akhirnya turunan dari itu dibuat Permen-Permen khusus untuk transportasi-transportasi online, misalnya khusus untuk financial technology online, untuk perhotelan online, per sektoral bisa sebenarnya," jelas Mova.
Perpres tersebut, lanjut Mova, bersifat sementara, sambil pemerintah dan DPR merevisi undang-undang transportasi dan lalu lintas.
"Ya itu untuk peraturan sementara sih sebenarnya ada RUU untuk ekonomi kreatif, itu kan belum, atau RUU untuk e-commerce, itu belum juga, bisa diatur disitu, cuma itu kan lama, sementara pakai perpres dulu saja," pungkas dia.
Baca juga:
Sejak muncul GrabCar dan Uber, 17 perusahaan taksi mati suri
Pemerintah didesak cabut izin taksi online yang membandel
Pemerintah lamban atur taksi online, unjuk rasa sopir bisa membesar
Pemerintah harus kenakan pajak ke sopir Grabcar dan Uber
Saingi GrabCar, taksi konvensional perlu tingkatkan teknologi