Pro kontra kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Nantinya, pengumuman kenaikan UMP ini akan dilaksanakan secara serentak pada 1 November 2018.
Array(mdk/azz)