Program JKP Berlaku, Pekerja Gaji Rp5.000.000 di-PHK Dapat Bantuan Rp2.250.000/Bulan
JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi para pekerja buruh untuk langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja. Penambahan program JKP sendiri tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan bahwa pemerintah tidak mengabaikan perlindungan pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Lewat program JKP, pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan hilang pekerjaan yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun tujuan dari Program JKP untuk melindungi pekerja atau buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja.
-
Kenapa Pemkot Bontang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di wilayah Kota Bontang.
-
Bagaimana Menko Airlangga Hartarto berencana memperkuat kerja sama ekonomi di KTT G20? “Di KTT India nanti Indonesia akan terus berupaya menjalin kerja sama dengan negara-negara lainnya dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Sehingga nantinya pembangunan akan terus terjadi dan masyarakat akan sejahtera," tutur Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Kenapa Pemkot Makassar memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan? Sebagai tindak lanjut atas visi dan misi Walikota Makassar, Bapak Danny Pomanto, dimana beliau ingin menciptakan Kota Makassar sebagai Kota yang resillience yaitu kota yang punya daya tahan. Sehingga, salah satu cara mendukung implementasi dari visi dan misi Kota Makassar tersebut adalah dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Makassar,” ujar Yasir.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan dan pemerintah di Provinsi Maluku menjamin kepesertaan JKN bagi pekerja di Provinsi Maluku? Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota untuk mempersyaratkan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gam Ki Yong? Pertemuan keduanya terkait implementasi Program Tech:X, peningkatan kemudahan mobilitas bagi investor dari Singapura, pengembangan Pelabuhan Kendal, penguatan konektivitas udara, kerja sama agribisnis, dan kerja sama pariwisata.
"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022 mulai diberlakukan," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (14/2).
Airlangga menjelaskan, JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi para pekerja buruh untuk langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja. Penambahan program JKP sendiri tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada.
"Saya ulangi JKP tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang sudah ada dan iuran program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar dari 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," jelas Airlangga.
Rincian Besaran JKP Diterima Buruh
Mantan Menteri Perindustrian itu menerangkan, di dalam program JKP pekerja buruh yang di-PHK berhak menerima uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan kesatu sampai dengan ketiga dan 25 persen upah di bulan keempat sampai dengan keenam.
Sebagai contoh jika pekerja mendapatkan PHK di tahun kedua dengan gaji rata-rata misalnya sebesar Rp5.000.000, maka akan diberikan 45 persen dari 5 juta adalah Rp2.250.000 dikali tiga bulan atau setara dengan Rp6.750.000.
Kemudian bulan keempat sampai keenam akan terima 25 persen dari Rp5.000.000 juta atau Rp1.250.000 dikali tiga bulan setara Rp3.750.000. Sehingga total akan diterima adalah Rp10.500.000.
Sedangkan mekanisme yang lama dengan JHT yaitu mendapatkan iurannya adalah 5,7 persen dari Rp5.000.000 yaitu 285.000 dikali 24 bulan atau setara Rp6.840.000 dan tambahan 5 persen pengembangan dua tahun Rp350.000. Sehingga mendapatkan Rp7.190.000.
"Sehingga efektif regulasi ini memberikan Rp10.500.000 dibandingkan Rp7.190.000," pungkas Airlangga.
(mdk/idr)