Pungutan pajak UKM harusnya diserahkan ke pemerintah daerah
Cara ini dinilai efektif untuk menggenjot pajak UKM yang selama 3 tahun terakhir hanya tercapai Rp 2 triliun.
Pemerintah diminta untuk menyerahkan tugas penarikan pajak sebesar 1 persen pada Usaha Kecil dan Menengah diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Alasannya, cara ini dinilai efektif untuk menggenjot pajak UKM yang selama 3 tahun terakhir hanya tercapai Rp 2 triliun.
"Serahkan ke Pemda untuk pungut pajak UKM. Nanti Pemda yang bisa mungut pajak 1 persen dengan jumlah tinggi kasih reward gede kalau tidak dia di hukum," ujar Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Selasa (23/2).
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Di mana saja Disperindagkop UKM Paser meninjau pengerjaan pasar? Peninjauan dimulai di Pasar Kapitan Wasel Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot; kemudian pasar Keresik Bura dan terakhir pasar rakyat Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selama ini, kata dia, pungutan pajak UKM dilakukan oleh petugas pajak yang berada di pusat bukan di daerah. Hal ini menyebabkan pungutan pajak menjadi tidak maksimal dan efektif.
Selain itu, dia menilai pemerintah seolah tidak fokus dalam melakukan koordinasi untuk pungutan pajak UKM.
"Jangan sampai petugas pajak pusat yang pintar-pintar itu habis waktu, hilang tenaga untuk mengurus UKM itu mohon maaf kan tidak pakai otak cuman 1 persen. Seperti memungut retribusi di pasar saja itu. Kapasitas mereka bukan untuk itu. Kenapa di kita tidak bisa membuat koordinasi pusat dan daerah seperti itu? Itu kan untuk penerimaan negara," pungkas dia.
(mdk/sau)