Punya Potensi Besar, Aset Kripto Perlu Diatur dalam Standar Kebijakan Global
Saat ini ketentuan atau regulasi yang mengatur aset kripto bervariasi antar juridiksi setiap negara.
Punya Potensi Besar, Aset Kripto Perlu Diatur dalam Standar Kebijakan Global
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aset kripto perlu diatur dalam suatu standar kebijakan global.
Mengingat, aset kripto merupakan salah satu instrumen yang terus berkembang, serta memiliki banyak peluang dan tantangan.
Adapun saat ini ketentuan atau regulasi yang mengatur aset kripto bervariasi antar juridiksi setiap negara.
"Perlu adanya standar global dalam regulasi dan pengawasan aset kripto yang menganut prinsip same activity (aktivitas yang sama), same risk (risiko yang sama), same regulation (regulasi yang sama)," ujar Sri Mulyani dalam kegiatan bertajuk Dialog Kebijakan: Diskusi Meja Bundar tentang Aset Kripto, seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (19/7).
Selaras dengan agenda Bali Fintech, Sri Mulyani berharap standar kebijakan aset kripto ini dapat meningkatkan perlindungan konsumen tanpa menghentikan inovasi teknologinya.
Menurutnya, adanya standar global akan mengatasi berbagai tantangan terkait dengan aset digital seperti perlindungan konsumen, pencucian uang, pendanaan teroris, dan manipulasi pasar.
Standar yang sama antar negara akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri kripto sehingga menumbuhkan kepercayaan para penggunanya.
Dia juga berbagi pengalaman terkait prinsip yang sama mengenai kripto, yang diterapkan dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pasar aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan.
Data terbaru Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah investor kripto mencapai angka 17,4 juta individu pada Mei 2023. Angka ini menunjukkan peningkatan bulanan sebesar 15.000 investor atau tingkat pertumbuhan sebesar 0,87% dari akhir April 2023, di mana jumlahnya mencapai 17,25 juta orang.
Selain itu, jika dilihat secara tahunan, basis investor kripto terdaftar telah meningkat sebanyak 3,28 juta orang, dengan tingkat pertumbuhan mencapai 23,23% dibandingkan dengan Mei 2023, di mana jumlahnya sebesar 14,12 juta orang.
Peningkatan jumlah investor kripto mencerminkan minat dan kepercayaan yang semakin tinggi terhadap pasar aset kripto di kalangan masyarakat Indonesia.
Dengan akses yang semakin mudah terhadap informasi dan kemajuan teknologi digital, semakin banyak individu yang mengenali potensi aset kripto sebagai peluang investasi yang menjanjikan.