Rafael Alun Dipecat Secara Tidak Hormat dari Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menyusul, telah selesainya proses pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Rafael Alun Trisambodo dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menyusul, telah selesainya proses pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan ini diungkapkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.
-
Kapan Alun-alun Pataraksa diresmikan? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
-
Siapa yang meresmikan Alun-alun Pataraksa? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
"Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Yang bersangkutan direkomendasikan dipecat," ujar Awan kepada Merdeka.com, Selasa (7/3).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menolak permintaan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penolakan ini dikarenakan dirinya karena sedang dalam pemeriksaan terkait kasus yang sedang bergulir.
"Maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri, karenanya ditolak," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (1/3).
Penolakan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang diubah lewat PP 17 tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2000. Dalam aturan tersebut ASN yang sedang dalam proses pemeriksaan dilarang mengundurkan diri.
Baca juga:
PPATK Blokir 40 Rekening Rafael Alun, Nilai Mutasi 2019-2023 Capai Rp500 M
Anggota DPR Soal 40 Rekening Rafael Alun: Ada Masalah Serius di Petugas Pajak
Sri Mulyani Periksa Enam Perusahaan Terkait Rafael Alun Trisambodo
KPK Bentuk Tim Gabungan Lakukan Penyelidikan Harta Fantastis Rafael Alun
Mengenal LHKPN, Sistem Transparansi Pejabat Negara ke Publik
Fantastis! Pegawai Pajak Rafael Alun Punya 40 Lebih Rekening Nilainya Ratusan Miliar