Ramai-ramai jual aset BUMN
Dahlan dinilai ingkar janji dengan mengatakan tidak akan menjual aset BUMN.
Menteri BUMN Dahlan Iskan menjadi sorotan di tahun 2013 karena berencana menjual beberapa aset perusahaan BUMN. Padahal, sebelumnya Dahlan mengatakan tidak zamannya lagi menjual aset BUMN. Dahlan mengatakan saat ini zamannya membeli aset.
Pada awalnya, niat Dahlan membeli aset ini memang terbukti. Lihat saja PT Semen Indonesia yang berhasil membeli pabrik di luar negeri di Thailand. Dahlan sempat membanggakan moment ini dan menutup penjualan aset BUMN.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
-
Kapan Museum Balaputera Dewa diresmikan? Awal mula pembangunan museum ini dimulai pada tahun 1978 dan diresmikan pada 5 November 1984.
-
Kapan Kaskus didirikan? Kaskus adalah forum komunitas maya terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 6 November 1999.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Kapan Singapura merdeka? Singapore Independence Day was on the 9th of August 1965.
-
Kapan M Rizqi Iskandar Muda lahir? Secara kebetulan, Rizqi yang kelahiran Batang, Jateng, 9 November 2002 itu merupakan legislator termuda di DPRD Jateng pada periode ini.
Namun demikian, dipenghujung tahun 2013, berita menghebohkan muncul ketika Dahlan menjual TelkomVision yaitu anak usaha Telkom. Seperti menjilat ludah sendiri, Dahlan membenarkan kalau TelkomVision akan segera dijual ke pengusaha yaitu Chairul Tanjung.
Pada 8 Oktober lalu, Telkom menjual 1,03 miliar lembar saham TelkomVision atau setara 80 persen saham perusahaan itu kepada TransCorp senilai Rp 926,5 miliar.
Dahlan secara lantang mendukung direksi PT Telkom yang ingin menjual anak usahanya. Mantan dirut PLN ini mengatakan TelkomVision seharusnya dijual sejak belasan tahun lalu karena terus merugi dan tidak memberikan dampak positif terhadap perusahaan.
"TelkomVision merugi 16 tahun dan sudah kalah bersaing dalam konten. Bodoh banget direksinya kenapa tidak dijual dari dulu. 16 tahun merugi terus kok tidak melakukan aksi korporasi," ucap Dahlan di Jakarta, Rabu (19/6).
Penjualan TelkomVision ke Chairul Tanjung juga disebut langkah yang sangat tepat dan diharapkan bisa memberikan tambahan pendapatan kepada Telkom. Namun demikian, langkah Dahlan ini mendapat serangan dari beberapa anggota DPR. Sebut saja Erik Satrya Wardhana, waki ketua Komisi VI DPR tersebut menilai Dahlan gegabah karena TelkomVision masih berpotensi meraup keuntungan. Erik kemudian mempertanyakan apa alasan Dahlan ngotot menjual TelkomVision ke Chairul Tanjung meski sudah diingatkan DPR.
Penjualan TelkomVision ke Chairul Tanjung juga menimbulkan beberapa masalah. Banyak pihak menuding penjualan ini tida transparan dan tender penjualan dilakukan secara tertutup. Namun Dahlan berkilah penjualan aset BUMN ini telah mengikuti prosedur yang berlaku.
Anggota Komisi VI DPR, Hendrawan Supratikno sempat meminta kepada Dahlan dan BUMN agar penjualan ini dibatalkan. Bahkan Komisi VI DPR sempat menggelar rapat khusus membahas masalah ini. Mayoritas anggota menolak penjualan kaena TelkomVision masih mempunyai prospek yang cukup efektif ke depannya.
Anggota komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Chairuman Harahap mengatakan, TelkomVision perusahaan yang sehat dengan kondisi keuangan yang tidak bermasalah. DPR mengancam akan menggunakan hak interpelasi untuk membatalkan penjualan saham ini.
"Hak interpelasi akan diajukan. Perusahaan TelkomVision itu bagus dari sisi keuangan. Kami menolak penjualan TelkomVision," katanya.
Sebagai langkah awal, Komisi VI DPR akan membuat panja penjualan TelkomVision. Tujuannya menelusuri tepat atau tidaknya penjualan aset negara tersebut dari sisi bisnis.
"Bukan hanya dalam negara, hak administrasi negara, itu kejadian harus dibuktikan," jelasnya.
Belum pudar berita penjualan TelkomVision, Dahlan kembali ingin menjual aset BUMN yaitu aset tanah milik Pertamina yang ada di depo Plumpang, Jakarta Utara. Dahlan ingin menjual aset ini karena dinilai kurang produktif yang akhirnya lahan tersebut dikuasai warga dan jadi pemukiman kumuh.
Sulitnya menata perkampungan kumuh membuat Pertamina akhirnya melelang aset itu kepada pihak swasta. Namun demikia, Dahlan mengaku proses lelang tidaklah mudah.
"Karena ini menyangkut BUMN. Maka proses harus hati-hati. Bukan lelang biasa tapi sejak dokumen harus sangat terbuka. Dilibatkan BPKP, kejagung sehingga tender ini diawasi langsung lembaga penegak hukum," jelasnya.
Upaya penjualan aset BUMN ini sebetulnya telah ditentang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR komisi VI menilai pasca dicabutnya SK Menteri BUMN No 236 tahun 2011 mengenai penjualan aset maka penjualan aset BUMN tidaklah dibenarkan.
Oleh karena itu, saat ini, aksi penjualan aset dinilai melanggar UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN dan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Jika aksi penjualan ini tidak dihentikan maka negara berpotensi merugi sekitar Rp 3.500 triliun atau setara 3 kali lipat penerimaan negara selama satu tahun. Nilai tersebut berasal dari aset dari seluruh 141 BUMN yang ada.
Namun demikian, Deputi bidang usaha industri strategis dan manufaktur kementerian BUMN, Dwijanti Tjahjaningsih mengatakan penjualan aset BUMN tersebut sama sekali tidak melanggar hukum. Dalam pandangannya penjualan aset BUMN ada ditangan direksi dan komisaris.
"Di anggaran dasar itu kewenangan dewan komisaris untuk aksi seperti ini. Memang hasil dari RUPS, Menteri berwenang minta penjelasan dan segala macam," Yanti panggilan akrabnya.
Dahlan pun menegaskan hal yang sama. Wewenang aksi korporasi sepenuhnya diserahkan ke komisaris dan direksi Telkom. "Tanya Telkom dong masak tanya saya," singkat Dahlan.
Komisaris Komisaris utama PT. Telkom Tbk Jusman Syafii Djamal pun angkat bicara soal ini. Menurutnya, penjualan saham TelkomVision lantaran Telkom telah memiliki penggantinya yakni Use Tv. Ini sesuai rencana bisnis Telkom.
"TelkomVision dijual harus ada pengganti karena kita punya bisnis times, kalau dijual apakah portofolio dimiliki. Kalau melahirkan anak cabang maka anak cabang ini harus dijual maka harus ada yang baru," ujar Jusman.
Jusman berpandangan, aksi korporasi yang dilakukan pihaknya bukannya penjualan aset negara karena mereka menggatinya. Ini disebut sebagai strategi pertumbuhan perusahaan.
Mantan Menteri Perhubungan ini mengklaim komisaris dan direksi telah memperhitungkan dengan matang penjualan saham TelkomVision. Jusman yakin aksi korporasi itu tidak melanggar undang-undang dan tidak menyimpang dari prinsip good corporate governance.
(mdk/bim)