Rawan Dipermainkan Mafia, Pemilik Sertifikat Tanah Kertas Diminta Waspada
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, tak menampik jika pemberlakuan sertifikat tanah pada secarik kertas saat ini masih rawan tindak licik sindikat mafia tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, tak menampik jika pemberlakuan sertifikat tanah pada secarik kertas saat ini masih rawan tindak licik sindikat mafia tanah.
Oleh karenanya, Menteri Sofyan mewanti-wanti masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan sertifikat tanah miliknya kepada orang mencurigakan. Dia takut itu berpotensi menambah daftar pencurian oleh mafia tanah.
-
Apa yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka menindaklanjuti penerbitan sertifikat tanah elektronik oleh Presiden Jokowi? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menerbitkan sejumlah sertipikat tanah elektronik bagi tanah aset pemerintah juga aset milik masyarakat. Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung memulai implementasi penerbitan sertipikat tanah elektronik untuk masyarakat Badung.
-
Bagaimana Kementerian ATR/BPN memastikan sertifikat tanah elektronik dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah? Tak hanya sampai di situ, ia menuturkan untuk menjadikan sertifikat tanah elektronik dapat digunakan untuk alat pembuktian yang sah, Kementerian ATR/BPN perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga terbentuklah sistem layanan sertipikat tanah elektronik. "Prosesnya sudah merupakan proses elektronik bukan hanya digitalisasi scan saja, tetapi datanya sudah terbungkus secara elektronik sehingga tidak bisa diubah atau dipalsukan," ujar Andry Novijandry.
-
Siapa yang meminta percepatan sertifikasi tanah? Menurut Raja Juli, hal tersebut merupakan pesan Presiden Jokowi guna melakukan percepatan sertifikasi tanah.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait sertifikasi tanah? Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur; PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan; serta PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
-
Kapan implementasi sertifikat tanah elektronik di Kabupaten Badung diresmikan? Implementasi sertifikat elektronik di Kabupaten Badung diresmikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Kapusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, Andry Novijandry dan Kepala Kantah Kabupaten Badung, Heryanto di Kantah Kabupaten Badung, Kamis (15/2).
-
Apa saja syarat untuk mengurus sertifikat tanah? Sebelum melakukan pengurusan sertifikat tanah tentu perlu disiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat yang berlaku, antara lain: - Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), - Akta Jual Beli (AJB), - Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
"Karena itu kami ingatkan lagi kepada masyarakat, hati-hati dengan sertifikat yang masih berbentuk kertas ini. Jangan sampai berikan pada orang siapapun," imbuhnya dalam sesi teleconference, Kamis (11/2).
Menteri Sofyan pun meminta masyarakat yang hendak menjual tanah untuk memastikan siapa pihak broker atau notaris yang menanganinya, apakah sudah memiliki reputasi bagus atau tidak.
"Kalau tidak kenal reputasinya tolong didampingi oleh Kantor Pertanahan dan BPN. Memang merepotkan, tapi jauh lebih aman," kata Menteri Sofyan Djalil.
Dorong Sertifikat Tanah Elektronik
Menangkal kasus pencurian tanah yang semakin marak, Menteri Sofyan bersama Kementerian ATR/BPN semakin yakin untuk mempercepat pengeluaran sertifikat elektronik, yang secara bertahap akan dilakukan di Jakarta dan Surabaya.
"Maka kenapa sertifikat elektronik mau kita coba, supaya jauh lebih mudah, jauh lebih aman, jauh lebih efisien. Tidak perlu lagi bayar orang harus keliling-keliling dari satu kantor ke kantor yang lain," ujar Menteri Sofyan.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com