Realisasi pajak Kanwil DJP Jateng II baru 54 persen dari target
"Sisa bulan ini kami mengejar penerimaan pajak dari tembakau dan kayu," ujar Yoyok Satiotomo.
Penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II, hingga Oktober 2015, baru mencapai 54 persen dari target Rp 10,1 triliun. Rendahnya realisasi pajak disinyalir akibat melemahnya daya beli masyarakat.
"Sisa bulan ini kami mengejar penerimaan pajak dari tembakau dan kayu," ujar Kepala Kanwil DJP Jateng II, Yoyok Satiotomo, di Manahan, Solo, Senin (19/10).
Menurut Yoyok, penerimaan pajak dari tembakau tersebut bisa mencapai 20 persen. Namun, meski di beberapa daerah sudah mulai melakukan panen tembakau, diakui belum menerima laporan pajaknya.
"Perlambatan penerimaan pajak ini juga terjadi di seluruh daerah di Indonesia,” ucapnya.
Dia menambahkan, minimnya penerimaan pajak tahun ini juga disebabkan terlambatnya pencairan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seperti dana desa dan lain sebagainya.
Padahal, pajak dari proyek realisasi APBD dan APBN tersebut mencapai 50 persen. Sementara itu, untuk target penerimaan pajak tahun sebelumnya sebesar Rp 6,6 triliun tercapai 104 persen atau sekitar Rp 6,8 triliun.
Dia menyebut, saat ini masih banyak wajib pajak di Solo yang belum memenuhi kewajibannya. "Di KPP Pratama Solo, realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi hingga saat ini juga baru mencapai Rp 26,5 miliar atau 43 persen dari target penerimaan PPh orang pribadi sebesar Rp 61,2 miliar. Target PPh orang pribadi tersebut sebesar 3,9 persen dari target penerimaan pajak KKP Pratama Solo yang mencapai Rp 1,5 triliun," pungkasnya.
Baca juga:
Pasangan calon wali kota Solo deklarasi taat pajak
Pengampunan nasional, cermin pemerintah takluk pada kejahatan pajak
Politikus Gerindra nilai pemerintah cuci tangan soal 'tax amnesty'
Terbesar ke-3 dunia, industri motor RI sumbang Rp 14 T ke negara
Menko Darmin akui target pajak pemerintah terlalu tinggi
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana Pemkot Surakarta merelokasi Pasar Klitikan Notoharjo? Penghargaan itu diperoleh karena Pemkot Surakarta berhasil merelokasi pedagang di sana tanpa disertai kekerasan.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Siapa yang terdampak dengan naiknya harga kedelai di Purwakarta? Naiknya harga kedelai sejak awal November membuat produsen tahu menjerit Harga kedelai mengalami kenaikan sejak awal November lalu. Hal ini cukup berdampak kepada para produsen tahu yang memakai kedelai sebagai bahan baku utama.
-
Apa tugas utama Perlanja Sira dalam konteks perdagangan di Sumatra Utara? Peran Perlanja Sira begitu penting, pasalnya merekalah yang membawa barang-barang dagangan dari pedalaman menuju ke pesisir atau dermaga agar sampai ke tangan pedagang.
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.