Reformasi Perpajakan Wujudkan Indonesia Maju 2045
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, visi Indonesia untuk menjadi negara maju di tahun 2045 dapat terwujud melalui langkah-langkah reformasi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, visi Indonesia untuk menjadi negara maju di tahun 2045 dapat terwujud melalui langkah-langkah reformasi.
Mulai dari reformasi struktural hingga reformasi fiskal, termasuk reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebagai salah satu bagian penting dari UU HPP, Pajak Penghasilan (PPh) direformasi baik dari sisi kebijakan maupun administrasinya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang dimaksud dengan kata majemuk? Kata majemuk adalah bentuk kata yang terbentuk dari penggabungan dua atau lebih kata dasar.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Apa pengertian dari kata majemuk? Pengertian kata majemuk adalah kata yang terdiri dari dua kata sebagai unsurnya di samping itu. Namun, ada juga kata majemuk yang terdiri dari satu kata dan satu pokok kata sebagai unsurnya.Contohnya adalah daya tahan, daya juang, kamar tunggu, kamar kerja, ruang baca, dan sebagainya. Ada pula yang terdiri dari pokok kata semua, misalnya lomba lari, jual beli, simpan pinjam, dan masih banyak lagi (Ramlan, 1985: 69).
"Tujuan utama reformasi PPh dalam UU HPP adalah membentuk sistem PPh yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum sehingga dapat memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak," kata Febrio dilansir dari Kemenkeu.go.id, Kamis (14/10).
Dia menegaskan, upaya ini dilakukan dengan tetap menjaga keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas dan dinamika perekonomian di masa depan.
"Reformasi struktural untuk mendukung visi Indonesia Maju 2045 telah dilakukan secara bertahap dengan reformasi APBN sebagai pengaktif atau enabler," ujarnya.
Menurutnya, reformasi struktural dilakukan untuk menuju ekonomi Indonesia yang bernilai tambah tinggi dan berdaya saing, serta mampu membuka lapangan pekerjaan secara masif dan berkualitas.
Tentu hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk aturan turunannya seperti kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM, pembentukan Indonesia Investment Authority (INA), Online Single Submission (OSS), dan aturan lainnya menjadi pijakan reformasi struktural tersebut.
Selanjutnya
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, yang menyebut peluang Indonesia untuk mewujudkan visi menjadi negara maju di tahun 2045 sangat terbuka lebar.
Namun hal itu bisa terwujud jika Indonesia mampu mengkapitalisasi arah perubahan struktur demografi yang cukup menguntungkan saat ini. Hal ini ditandai dengan relatif dominannya kelompok usia produktif dan menurunnya angka ketergantungan penduduk.
Selain itu, terus bertumbuhnya kelompok kelas menengah (middle-class) dengan proporsi konsumsi yang cukup besar juga menjadi peluang yang sangat penting sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi.
"Dalam konteks ini, UU HPP menjadi cukup krusial untuk memanfaatkan peluang bertumbuhnya kelompok middle-class tersebut. Penyesuaian peraturan PPN pada UU HPP sejatinya juga mempertimbangkan peluang naiknya konsumsi masyarakat yang didorong oleh bertumbuhnya kelompok middle-class tersebut," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)