Rencana holding BUMN energi bertentangan dengan UUD 1945
Pembentukan holding ini tak bisa menjamin tercapainya pemanfaatan dan pengelolaan migas untuk kemakmuran rakyat.
Rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menjadikan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk anak usaha PT Pertamina (Persero) dalam satu holding BUMN energi menimbulkan pro dan kontra. Pembentukan perusahaan holding ini dinilai bertentangan konstitusi negara atau UUD 1945.
Kepala Pusat Studi Energi UGM Deendarlianto mengatakan pembentukan holding yang perlu dikonfirmasi keselarasannya dengan Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945. Dia menilai pembentukan holding ini tak bisa menjamin pengelolaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang dilakukan oleh BUMN.
-
Mengapa Pertamina mendapatkan apresiasi dari Menteri BUMN? Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi PT Pertamina (Persero) atas kiprahnya dalam komunikasi dan keberlanjutan di Indonesia.
-
Apa yang diraih oleh Dirut Pertamina? Nicke menjadi salah satu dari dua wanita Indonesia paling berpengaruh yang masuk ke dalam daftar ini.
-
Di mana Pertamina Patra Niaga akan memindahkan fasilitas penerimaan BBM dan Avtur? Adapun dalam kerjasama ini, Pelindo sebagai pengembang kawasan Benoa akan menyediakan lahan, alur pelayaran, fasilitas dermaga, fasilitas oil transfer equipment, fasilitas HSSE, serta Lindung Lingkungan Perairan untuk digunakan Pertamina Patra Niaga dalam kegiatan penerimaan BBM dan Avtur melalui dermaga di Benoa Utara.
-
Mengapa Pertamina Patra Niaga membangun tanki BBM dan LPG di Indonesia Timur? Apalagi kita tahu, Indonesia ini negara kepulauan dengan salah satu pola distribusi energi tersulit di dunia, jadi dengan adanya storage di lokasi-lokasi Indonesia Timur ini akan sangat berdampak terhadap ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.
-
Mengapa Pertamina melakukan kegiatan ini? Pertamina sebagai BUMN yang bergerak di bidang energi, tidak hanya terus berupaya menyediakan energi di seluruh wilayah negeri. Akan tetapi, juga memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam rangka mendukung capaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk menuju kemandirian masyarakat.
-
Apa saja penghargaan yang diterima Pertamina? Dua kategori penghargaan yang berhasil diraih Pertamina adalah Kategori Mitra dengan Inovasi Terbanyak dan Kategori Mitra dengan Komitmen Pendanaan Terbanyak.
Selain itu, salah satu hal yang perlu disoroti adalah pembentukan holding dalam RPP yang beredar di media dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berasal dari pengalihan seluruh saham seri B milik negara pada PGN ke Pertamina.
"Secara objektif, mekanisme itu akan mendelusi kedudukan PGN sebagai BUMN, karena ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 19 tahun 2003 tentang BUMN menyatakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan," katanya di Jakarta, Kamis (30/6).
Kemudian, pembentukan holding BUMN tak bisa menjamin tercapainya pemanfaatan dan pengelolaan migas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Deendarlianto, gas merupakan sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak dan strategis bagi negara sehingga harus dikuasai oleh negara, melalui wadah berbentuk BUMN. Hanya BUMN sebagai representasi negara sebagai pihak pengelola yang dapat memperoleh hak privilege ini untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum.
Dia menambahkan bahwa indikator ketahanan energi suatu negara adalah terkait bagaimana mampu menyediakan energi yang kontinyu darisumber-sumber energi dengan harga terjamin. Restrukturisasi BUMN di bidang migas haruslah mampu mendorong konsep bauran energi di suatu negara. Restrukturisasi BUMN menjadi suatu holding migas harus mampu menuju pada availability, affordability, dan accessibility untuk minyak dan gas bagi Indonesia.
"Dari telaah yang dilakukan, secara objektif, pendirian holding dapat ditoleransi sepanjang tidak berlawanan dengan konstitusi, menjamin pengelolaan atas cabang penting yang mencakup hajat hidup orang banyak, mampu mengakselerasi pembangunan infrastruktur, khususnya gas, dan merupakan upaya yang signifikan dalam menjamin ketahanan energi nasional. Pemerintah diharapkan tidak terburu-buru dan perlu perencanaan mendalam kearah restrukturisasi BUMN migas. Jika belum memungkinkan, lebih baik untuk menguatkan peran pemerintah sebagai regulator untuk dapat mendudukkan peran masing-masing stakeholder energi secara optimal," pungkasnya.
(mdk/sau)