Resmi, pembentukan Holding BUMN Tambang digugat ke MA
Permohonan uji materiil PP 47/2017 ini merupakan bentuk ijtihad konstitusional Koalisi untuk memastikan bahwa pembentukan holding yang dilakukan pemerintah dengan menghapus status BUMN PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah merupakan kebijakan keliru.
Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN secara resmi mengajukan gugatan pembentukan perusahaan induk (Holding) PT Inalum (Persero) ke Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN, Ahmad Redi mengatakan, pihaknya secara resmi mendaftarkan uji materiil ke Mahkamah Agung atas PP No 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Inalum.
-
Kapan Rumah BUMN BRI Yogyakarta berdiri? Rumah BUMN BRI tersebut sudah berdiri sejak 2017 dan tercatat sudah ada ribuan pelaku UMKM di wilayah tersebut yang dibina dengan berbagai pelatihan maupun pendampingan agar mampu konsisten meningkatkan kapabilitas usahanya.
-
Kapan turnamen bulutangkis BDMNTN-XL di Jakarta akan berlangsung? Acara yang diberi nama BDMNTN-XL ini dijadwalkan berlangsung di Istora Senayan, Jakarta, dari tanggal 31 Oktober hingga 3 November 2024.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Siapa yang menjadi salah satu pembicara dalam Workshop Influencer BUMN di Balikpapan? Dalam workshop influencer kali ini, para influencer BUMN mendapatkan berbagai pelatihan yaitu story telling dari narasumber Bene Dion, materi mengenai sosial media inside out dan pengimplementasian struktur konten dari Tommy Teja dan Ray dari Creative Agency Zhando, serta materi dari Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
"Hari Kamis ini, resmi kami daftarkan uji materiilnya. Permohonan teregistrasi di Kapaniteraan MA dengan Nomor 001/HUM/2018," katanya dikutip dari Antara, Kamis (4/1).
Para pemohon terdiri atas Ahmad Redi, Agus Pambagio, Marwan Batubara, Lukman Manaulang, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Sahid Jakarta.
"Permohonan uji materiil PP 47/2017 ini merupakan bentuk ijtihad konstitusional Koalisi untuk memastikan bahwa pembentukan holding yang dilakukan pemerintah dengan menghapus status BUMN PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah merupakan kebijakan keliru karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba," ujar Redi.
Menurut dia, negara kehilangan penguasaaan secara langsung atas Antam, Bukit Asam, dan Timah.
Padahal, menurut UU Keuangan Negara, penyertaan modal negara harus melalui mekanisme APBN yang berarti harus mendapat persetujuan DPR.
Hilangnya kontrol pemerintah dan DPR secara langsung itu, lanjutnya, menjadi berbahaya mengingat telah terjadi tranformasi kekayaan negara menjadi bukan kekayaan negara lagi.
"Ini berakibat pada hilangnya pengawasan keuangan negara dari BPK, BPKP, dan KPK. Serta kemungkinan aksi korporasi holding yang berpotensi atau secara nyata merugikan kepentingan nasional karena perubahan bentuk dari perusahaan negara menjadi perusahaan swasta, serta menghapus kontrol pemerintah dan DPR," tutur Redi.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Bisman Bakhtiar mengatakan terbitnya PP 47/2017 berakibat pada hilangnya kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) sebagaimana diatur dalam UU BUMN kepada Antam, Bukit Asam, dan Timah.
"BUMN itu didirikan tidak hanya untuk mencari profit semata tetapi juga untuk PSO kepada rakyat Indonesia. Akibat holding ini, maka Antam, Bukit Asam, Timah tidak ada kewajiban atau penugasan PSO lagi. Bila dipaksakan PSO, maka berpotensi pidana," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, dalam UU Keuangan Negara, PSO dalam rangka penyertaan modal negara kepada swasta, hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang berakibat pada perekonomian nasional atas persetujuan DPR.
Selanjutnya, tambah Bisman, Antam, Bukit Asam, dan Timah tidak dapat lagi menikmati kemewahan kebijakan-kebijakan khusus bagi BUMN di bidang pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Minerba sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Sedangkan, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Univeristas Sahid Jakarta Wahyu Nugroho sebagai salah satu pemohon menyampaikan PP 47/2017 telah mendegrdasi peran serta masyarakat dalam mengawasi perusahaan yang dulu punya negara, namun kini berubah menjadi swasta.
Selain itu, menurut dia, kewajiban BUMN untuk ikut menyejahterahkan rakyat Indonesia sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak ada lagi karena perubahan bentuk Antam, Bukit Asam, dan Timah itu.
"Kami berharap MA dapat mengabulkan permohonan uji materiil ini sehingga status Antam, Bukit Asam, dan Timah yang telah diswastanisasi oleh pemerintah dibatalkan. Antam, Bukit Asam, dan Timah harus tetap menjadi BUMN, sehingga tetap dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujar Wahyu.
Baca juga:
Ekonom: Holding BUMN Migas ciptakan masalah baru
Jasa Marga kaji penerbitan surat utang berbasis proyek untuk ruas Bali dan Surabaya
Bos Jasa Marga: Arus balik libur Natal & Tahun Baru di jalan tol terkendali
Jasa Marga siapkan belanja modal Rp 70 T garap Tol Trans Jawa dan Sumatera
Harga BBM tak perlu naik hingga 2019, ini penyebabnya