RI Banyak Hari Libur Keagamaan, Ekonom Sebut Rugikan Perusahaan
Ekonom menyebut akibat penerapan hari libur yang terlampau banyak akan menurunkan produksi dari suatu perusahaan.
Ekonom senior Raden Pardede menilai bahwa jumlah hari libur keagamaan di Indonesia terlampau banyak dibandingkan negara lainnya.
- Tak Hanya Rugikan Ekonomi Rp308 Triliun, Kebijakan Kemasan Rokok Polos Cs Pengaruhi 2,3 Juta Tenaga Kerja
- Curhat Pengusaha Rokok Jika Cukai Naik Tinggi: Industri Gulung Tikar & Berdampak ke Tenaga Kerja
- Ekonomi Indonesia Diklaim Kuat tapi Ternyata Rapuh, Ini Buktinya
- Keuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun
RI Banyak Hari Libur Keagamaan, Ekonom Sebut Rugikan Perusahaan
Ekonom senior Raden Pardede menilai bahwa jumlah hari libur keagamaan di Indonesia terlampau banyak dibandingkan negara lainnya.
Akibatnya, menurunkan daya saing perekonomian Indonesia.
Dia mencontohkan, akibat penerapan hari libur yang terlampau banyak akan menurunkan produksi dari suatu perusahaan.
Mengingat, banyaknya karyawan yang harus diliburkan saat tanggal merah.
"Karena bulan ini (Mei) saja liburnya banyak sekali ya, dua minggu lalu kan libur 3 hari, ini libur lagi 2 hari, ada hari kejepit kan sekarang. Terlalu banyak libur sih jadi kita harus memahami itu kalau nggak kan produksi mereka pada berkurang," ujarnya kepada awak media di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (21/5).
Selain dunia usaha, sektor pendidikan juga dapat terganggu akibat penerapan tanggal merah keagamaan.
Menyusul, berkurangnya jam pembelajaran siswa akibat libur keagamaan.
"Sebetulnya bukan hanya berpengaruh kepada pekerja dan dunia usaha, juga kepada murid-murid juga, jangan-jangan jam belajar mereka juga berkurang dibandingkan murid-murid negara lain yang liburnya lebih kecil," bebernya.
Raden mengusulkan kepada pemerintah untuk mengurangi tanggal merah keagamaan di Indonesia.
Menyusul, banyaknya agama yang diakui pemerintah dan dampaknya bagi dunia usaha dan pendidikan.
"Jadi harapan saya kita harus memikir ulang, apa namanya libur bersama. Bahkan, ini usul saya yang lebih besar mungkin ini masing-masing tokoh agama juga memikirkan jangan terlampau banyak juga libur keagamaan ini," tandasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tercatat dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Total terdapat sebanyak 27 hari atau hampir 1 bulan jumlah hari libur sepanjang 2024.
Sedangkan, negara tetangga Malaysia memiliki jumlah tanggal merah sebanyak 23 hari pada 2024. Namun, catatan ini berbeda-beda tergantung masing-masing negara bagian tersebut.