RI Jalin Kerjasama Pengiriman Tenaga Kerja Berketerampilan Khusus ke Jepang
Pemerintah Indonesia dan Jepang sepakat menjalin kerjasama di bidang penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) untuk bekerja di Jepang. Jepang akan mengalami shortage (penyusutan) tenaga kerja dan aging society (penuaan).
Pemerintah Indonesia dan Jepang sepakat menjalin kerjasama di bidang penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) untuk bekerja di Jepang. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) oleh Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Mr. Masafumi Ishii.
"Kerjasama ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang. Ini kesempatan bagi kita untuk mengisi jabatan-jabatan di sektor formal yang banyak dibutuhkan di Jepang," tuturnya di Kantor Kemnaker, Jakarta Selasa (25/6).
-
Kenapa kerja sama antara Kemnaker dan Kadin dianggap penting? MoU tentang dua hal ini sangat penting mengingat Kemnaker dan Kadin memiliki ranah tugas yang hampir sama, yakni menciptakan ekosistem ketenagakerjaan dengan sebaik-baiknya.
-
Apa upaya yang dilakukan Kemnaker untuk melindungi tenaga kerja di sektor UMKM? Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM pada Sabtu (19/8/2023) di Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata program aksi kepedulian Pemerintah terhadap tenaga kerja sektor UMKM di Indonesia.
-
Kapan Tim Substansi Kemnaker mulai bekerja? Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membentuk Tim Substansi Pemerintah RI untuk G20 Employment Working Group (EWG).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Apa yang terus didorong oleh Kemnaker kepada para pengusaha? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Bagaimana Kemnaker membantu pengusaha dalam pencegahan risiko kecelakaan kerja? Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong pengusaha agar melakukan tindakan pencegahan risiko Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) yang diintegrasikan melalui program K3, dengan memberdayakan lembaga dan SDM K3 di perusahaan sebagai upaya perlindungan pekerja.
Menteri Hanif menjelaskan, saat ini hingga beberapa tahun ke depan, Jepang akan mengalami shortage (penyusutan) tenaga kerja dan aging society (penuaan). Sehingga, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan usia produktif, Jepang harus merekrut tenaga kerja asing.
Untuk menghadapi masalah tersebut, pada tanggal 1 April 2019, Pemerintah Jepang mengeluarkan kebijakan baru terkait regulasi keimigrasian, yaitu residential status baru bagi SSW (TKA berketerampilan spesifik) yang akan bekerja ke Jepang.
"Melalui kebijakan residential status tersebut, Pemerintah Jepang membuka peluang kerja pada 14 sektor bagi tenaga kerja asing SSW. Total kuota SSW untuk seluruh negara, termasuk Indonesia adalah 345.150 tenaga kerja," ujarnya.
Adapun sektor-sektor pekerjaan yang dibutuhkan antara lain Care worker; Building Cleaning Management; Machine Parts and Tooling Industries, Industrial Machiner, Industry Electric, Electronics, and Information Industries Construction Industries Shipbuilding and Ship Machinery Industry, Automobile repair and maintenance.
Kemudian Aviation Industry, Accomodation Industry, Agriculture, Fishery and Aquacultur, Manufacture of food and beverages dan Food service industry.
"Berdasarkan arahan Pak Wakil Presiden Jusuf Kalla, Pemerintah Indonesia menargetkan agar tenaga kerja Indonesia dapat memenuhi 20 persen atau 70.000 orang dari kuota tersebut," jelas Menteri Hanif.
Dia melanjutkan, Kemnaker sendiri tengah fokus menggenjot peningkatan kompetensi SDM melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Optimalisasi ini dilakukan agar lulusan BLK mampu bersaing di dunia industri, baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk di Jepang.
"Kita harus menyesuaikan sistem dan kurikulum pelatihan di BLK dengan kebutuhan sektor industri di Jepang sehingga lulusan BLK sesuai dengan standard yang diharapkan, termasuk juga kemampuan Bahasa Jepang," paparnya.
"Jadi Pemerintah Indonesia harus mengikuti standard kerja di Jepang sebagai standard kompetensi kerja (SKK) khusus yang akan menjadi standard dan pedoman dalam proses pelatihan maupun uji kompetensi bagi calon tenaga kerja yang nantinya akan bekerja di Jepang," tambah dia.
Baca juga:
Pemerintah Buka Kemungkinan Revisi UU Ketenagakerjaan
Menteri Hanif Ungkap Kunci Tenaga Kerja RI Atasi PHK Akibat Kemajuan Teknologi
Menteri Hanif Sebut Insentif Pajak 200 Persen Bermanfaat Tekan Kerugian Perusahaan
Genjot Pendidikan Vokasi, Pemerintah Perkuat Politeknik, SMK dan BLK
Menperin: Investasi 6 Perusahaan di Karawang New Industry City Capai USD 100 Juta
Di KTT G-20 Jepang, Jokowi Akan Bahas Investasi hingga Ketenagakerjaan
Bangun SDM, Kemenperin Usulkan Tambahan Anggaran Rp2,88 Triliun di 2020