Riau Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp3,5 Juta
Berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang disahkan pada 4 Desember 2024. Langkah ini menjadi tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU/21/2023.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan peraturan tersebut dirancang untuk mengakomodasi arahan Presiden serta keputusan hukum terkait.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penetapan upah minimum tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU/21/2023, pada hari ini, 4 Desember 2024, telah diterbitkan dan diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/12).
Salah satu provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 adalah Provinsi Riau. Berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024, UMP di Provinsi Riau untuk tahun depan ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22. Angka ini mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menjelaskan penetapan ini merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau yang telah dilaksanakan dua kali, yaitu pada 6 Desember dan 9 Desember 2024.
"Inilah kesepakatan yang kita hasilkan di Dewan Pengupahan Provinsi Riau, yangmana hari Senin kemarin juga kami sudah melaporkan kepada Bapak Pj Gubernur Riau dan telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau," kata Boby dikutip dari media resmi Provinsi Riau, Rabu (11/12).
Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga telah ditetapkan melalui keputusan gubernur yang berbeda.
Untuk sektor pertambangan minyak dan gas, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.543.863,98 per bulan, sementara untuk sektor perkebunan dan pertanian ditetapkan sebesar Rp3.526.320,10 per bulan.
Lebih lanjut, Boby menambahkan, kenaikan UMP dan UMSP di Provinsi Riau akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor industri di Riau.