Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
- Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR
- Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
- Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
- Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat, sebanyak puluhan ribu pekerja atau buruh terancam tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) lebaran Idulfitri 2024.
Data ini diperoleh dari Posko Pengaduan internaL KSPI bagi para pekerja yang sengaja di-PHK dan tidak diberikan THR, sebagaimana mestinya.
"Partai Buruh mencatat ada puluhan ribu buruh yang tidak mendapat THR, termasuk THR yang ditunggak dan dicicil oleh perusahaan,"
kata Said Iqbal di Jakarta, Selasa (19/3).
Said Iqbal mengungkapkan, ada tiga modus yang kerap dilakukan perusahaan untuk tidak membayarkan THR lebaran kepada pekerja di setiap tahunnya.
Pertama, modus perusahaan beralasan tidak mampu secara keuangan.
Kedua, perusahaan sengaja menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji-janji kalau perusahaan tidak rugi. Padahal, perusahaan dalam kondisi baik.
Modus ketiga, perusahaan memilih mencicil untuk membayar THR.
Agar kasus-kasus tersebut tidak terulang dan menjadi budaya di setiap tahunnya, KSPI memberi tiga rekomendasi pada pemerintah untuk penyelesaian persoalan terkait pembayaran THR.
merdeka.com
Pertama, membuat regulasi yang memberikan hukuman sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR.
Diharapkan, melalui sanksi pidana dapat memberikan efek jera bagi perusahaan nakal.
"Karena sanksi administrasi yang ada tidak memberikan efek jera. Misal apabila 2 kali berturut-turut perusahaan tidak membayar THR dikenakan sanksi pidana, dan sanksi administrasi diberlakukan jika perusahaan tidak membayar sekali,"
tegas Said Iqbal.
Rekomendasi kedua, membuat batas akhir pembayaran THR adalah H-14 lebaran Idulfitri, bukan H-7.
Karena apabila H-7 banyak perusahaan yang sudah atau mendekati libur. Sehingga perusahaan sengaja mengulur-ulur waktu dan akhirnya para buruh sudah banyak yang pulang kampung karena perusahaan sudah meliburkan para pekerjanya.
Ketiga, membentuk Posko Gabungan (Tripartit), di tingkat kabupaten/kota, bukan hanya di tingkat nasional.
Sehingga pengusaha dan serikat pekerja punya kewajiban yang sama bersama pemerintah mendatangi H-14 untuk memeriksa, apakah perusahaan sudah bayar THR.
"Sehingga langkah ini bisa mencegah perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar THR, menunggak THR atau mencicil THR,"
ujar Said Iqbal.
Kementerian Ketenagakerjaan pun telah mengingatkan kepada perusahaan yang lalai memberikan THR akan mendapatkan sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayarkan.
"Jadi, ketika itu (perusahaan) terlambat dibayar maka dendanya adalah 5 persen dari total THR,"
kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang dalam konferensi pers Pelaksanaan THR Lebaran 2024 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/3).
Haiyani mengatakan, sanksi denda 5 persen tersebut tidak menggugurkan perusahaan untuk tetap membayar THR keagamaan Idulfitri 2024.
Denda tersebut dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
"Jadi, denda pembayaran itu tidak menghilangkan kewajibannya membayar THR keagamaan, demikian terima kasih,"
tegas Haiyani.