Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR: Pemberhentian hingga Pembekuan Usaha
Kementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja. Sanksi tersebut berupa pemberhentian hingga pembekuan usaha.
Pihak yang dapat memberikan sanksi untuk perusahaan tak membayar THR, seperti kementerian terkait, gubernur, bupati maupun walikota.
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, jika perusahaan pelat merah beranak-pinak hingga punya cucu dikhawatirkan swasta malah tak kebagian
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menjelaskan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja ojol dan kurir.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menkeu menjelaskan, adanya pengurangan anggaran Kementerian dan Lembaga lantaran APBN diprioritaskan untuk pandemi covid-19.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaDua kubu pemohon gugatan hasil Pilpres 2024 kompak mengajukan nama sejumlah menteri dihadirkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaAHY memakai seragam kementerian ATR/BPN bak tentara dengan bintang empat di pundak
Baca SelengkapnyaPembacaan putusan pelanggaran pemilu dilakukan pada Selasa (26/3).
Baca Selengkapnya