RPP Kawasan Hutan di UU Cipta Kerja Diharapkan Tak Rugikan Petani Sawit
Dalam isu kawasan hutan, keterlanjuran perkebunan sawit hanya bisa diberlakukan pada kawasan hutan yang sudah ditetapkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Bukan pada kawasan hutan yang sudah ditunjuk.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kawasan hutan diingatkan untuk tidak merugikan dunia usaha dan petani sawit. Produk perundangan turunan UU Cipta Kerja seperti RPP Kawasan Hutan harus mengakomodasi semua kepentingan secara seimbang termasuk kepentingan ekonomi masyarakat yang lebih luas.
Wakil Rektor IPB, Dodi Ridho Nurrahmat mengatakan, dalam isu kawasan hutan, keterlanjuran perkebunan sawit hanya bisa diberlakukan pada kawasan hutan yang sudah ditetapkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Bukan pada kawasan hutan yang sudah ditunjuk.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
-
Kapan doa pembuka rapat kerja dibaca? Doa pembukaan rapat kerja merupakan salah satu elemen penting yang sering kali dihadirkan dalam berbagai pertemuan formal, baik itu di lingkungan bisnis, pemerintahan, maupun organisasi sosial.
"Jika Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) memaksakan keterlanjuran perkebunan pada seluruh kawasan hutan tanpa perkecualian, secara hukum statusnya lemah dan tidak bisa diimplementasikan," kata Ridho dalam FGD Series #2 diselenggarakan IPB bertema Serap Aspirasi Publik untuk RPP Turunan UUCK terkait Usaha Perkebunan, Rabu (23/12).
Ridho menyarankan, pemerintah harus punya data mengenai luasan kawasan hutan yang telah dikukuhkan sebelum mempublikasikan data luasan kebun sawit yang masuk pada kawasan hutan. Sebab jika keterlanjuran kebun sawit di kawasan hutan mengacu pada semua kawasan hutan, akan timbul persoalan besar seolah-olah keberadaan kebun sawit mengakibatkan deforestasi dan kerusakan hutan.
Riho juga mengingatkan tentang pentingnya pemerintah memiliki definisi tentang kawasan hutan yang final. Hal itu supaya ada aturan yang tegas dan tidak multitafsir. Pasalnya selama ini hampir setiap kegiatan yang bersentuhan dengan hutan terutama terkait kegiatan korporasi selalu dicap sebagai deforestasi dan isu kerusakan lingkungan.
Definisi kawasan hutan, kata Ridho, juga menjadi penting agar Indonesia terhindari dari bencana ekologis. "Perlu ada definisi yang jelas tentang konsep Kawasan hutan, apakah 10% sesuai dengan ketentuan FAO atau 30 persen dengan mengikuti ketentuan Permenhut," kata Ridho.
Idealnya definisi kawasan hutan itu harus mengacu pada konsesus nasional. "Tidak adanya definisi kawasan hutan yang jelas selama bertahun-tahun telah melahirkan banyak persoalan dangkal serta tidak mempertimbangkan berbagai perbaikan," ujar dia.
Bedakan Kerugian dan Ganti Rugi
Kerugian dan ganti rugi juga menjadi persoalan serius bagi pelaku usaha. Pasalnya, selama ini, Kementerian LHK menyamakan pemahaman kerugian dan ganti rugi. Padahal, kedua kedua hal itu jelas berbeda. Ridho menganalogikan kerugian sebagai nilai hidup manusia yang tidak terhitung, sementara ganti rugi sebagai beban yang ditanggung asuransi jika terjadi kematian.
Selama ini yang terjadi, KLHK membebankan korporasi dengan biaya kerugian yang menghitung semua biaya kerusakan hutan yang telah dan akan terjadi sebagai biaya ganti rugi. Akibatnya, nilainya menjadi sangat besar dan tidak mungkin dibayarkan.Idealnya, ganti rugi seharusnya dihitung berdasarkan kemampuan usaha.
"Jadi tidak mungkin perusahaan yang punya aset Rp 300 miliar dibebani dengan ganti rugi hingga Rp 3 triliun jika terbukti bersalah. Pemahaman ini perlu perbaikan bersama," kata dia.
Ridho juga menyoroti tentang kewajiban perusahaan perkebunan untuk membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Ridho, suatu kegiatan yang sudah dilakukan berulang-ulang sebenarnya tidak memerlukan amdal. Tetapi analis amdal telah dimasukkan menjadi peraturan. "Jadi subtansinya jika analis amdal sudah masuk dalam peraturan, hal ini punya potensi untuk memperkuat lingkungan hidup," kata dia.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)