Rumah dan Bangunan Bisa Kena Pajak, Ini Cara Menghitungnya
Artis Soimah mengeluh mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari petugas yang diklaim sebagai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Soimah mengeluh, petugas DJP datang ke rumahnya dan menaksir nilai pajak yang wajib dibayarkan Soimah.
Artis Soimah mengeluh mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari petugas yang diklaim sebagai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Soimah mengeluh, petugas DJP datang ke rumahnya dan menaksir nilai pajak yang wajib dibayarkan Soimah.
Dalam siaran podcast, Soimah mengatakan bahwa petugas tersebut menaksir biaya pajak pembangunan pendopo Soiman mencapai Rp4,7 miliar. Staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menegaskan bahwa pajak senilai Rp4,7 miliar Soimah belum ditindaklanjuti oleh DJP.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana cara pemerintah daerah memantau dan menagih pajak anjing? Pemerintah daerah yang menerapkan pajak terhadap anjing, kerap kali membuat iklan di media massa tentang kewajiban pemilik anjing pendataan anjing peliharaan dan membayar pajaknya.
-
Apa yang digambarkan dalam patung gajah Pasemah? Dalam satu batu ini menggambarkan tiga kehidupan. Pertama hewan gajah, lalu dua manusia dan hewan yang diduga babi rusa saat tengah dilahirkan gajah.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
"Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 M. Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan," ungkap Yustinus.
Lalu bagaimana formulasi menghitung pajak satu bangunan?
Terdapat pajak pembangunan yang bernama Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163 Tahun 2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, makna dari Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri dan digunakan pihak lain.
Sehingga, PPN KMS tidak dikenakan ke semua kegiatan pembangunan. Kategori bangunan masuk sebagai PPN KMS yaitu bahan material konstruksinya berupa kayu, beton, batu bata/sejenis, atau baja yang ditanam/dilekatkan pada tanah/perairan.
Kemudian, bangunan digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, serta luas keseluruhan bangunan minimal 200 m2.
Rumus untuk menghitung terutang PPN KMS, yaitu total biaya membangun sendiri tiap bulannya x 20 persen x 10 persen. Total biaya membangun sendiri yaitu jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, seperti biaya material, biaya pekerja, dan biaya pemasangan, tetapi tidak termasuk harga perolehan tanah.
(mdk/azz)