Sah, Jokowi beri tunjangan ke Badan Siber dan Sandi Negara hingga Rp 26,32 juta
Menurut Perpres ini, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Pemerintah Jokowi-JK secara resmi memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai Badan Siber dan Sandi Negara dengan jumlah besaran mulai dari Rp 1,97 juta sampai Rp 26,32 juta. Hal itu usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2018, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
Menurut Perpres ini, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Kenapa Presiden Jokowi mendukung Timnas Indonesia? Dalam unggahan yang sama, Jokowi menyisipkan doa dan harapan agar Timnas Indonesia mampu melaju hingga ke babak berikutnya. “Selangkah lagi untuk melaju ke fase kualifikasi babak ketiga Piala Dunia 2026, Teruslah berjuang dengan penuh semangat” ungkapnya.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, sebagaimana dimaskud dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan pada Badan Siber dan Sandi Negara," bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres ini, seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (12/10).
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada pegawai lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Kemudian juga tidak berlaku untuk pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan dan yang diberhentikan dari jabatan organikanya dengan diberikan uang tunggu, dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Selain itu, tunjangan kerja juga tidak berlaku untuk pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Menurut Perpres ini, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang mengepalai dan memimpin Badan Siber dan Sandi Negara diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2018.
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, diatur dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 5 Oktober 2018.
Adapun tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden, yakni:
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 26.324.000
Baca juga:
Erick puji pidato Jokowi: Presiden tunjukkan kelasnya sebagai pemimpin dunia
Bertemu PM Vietnam, Jokowi bahas pencurian ikan hingga perluasan produk ekspor RI
Pidato 'Game of Thrones' Presiden Jokowi tuai pujian dari bos IMF
Jokowi ke peserta IMF-World Bank: Kita perlu kerja sama cegah kehancuran dunia
2 Tahun mangkrak, lokomotif kuno pesanan Jokowi akan dibawa ke Balai Yasa Yogyakarta