Saran Ombudsman: Iuran Tapera 3 Persen Semuanya Ditanggung Pekerja, Perusahaan Tak Perlu Terlibat
Pengenaan iuran bagi perusahaan untuk program Tapera juga berpotensi menganggu arus keuangan (cash flow).
Yeka mengutarakan manfaat program Tapera akan lebih banyak diperoleh oleh pekerja. Antara lain bantuan DP rumah hingga nilai bunga KPR yang lebih murah bekisar 5 persen.
Saran Ombudsman: Iuran Tapera 3 Persen Semuanya Ditanggung Pekerja, Perusahaan Tak Perlu Terlibat
Saran Ombudsman: Iuran Tapera 3 Persen Semuanya Ditanggung Pekerja, Perusahaan Tak Perlu Terlibat
- Pakar UGM Sebut Kebijakan Tapera Akan Berhasil, Begini Syaratnya
- Ombudsman: Dana Masyarakat di Tapera Aman, Tak Ada Investasi di Saham
- Iuran Tapera Potong Gaji Karyawan, Wapres: Nanti Bisa Diambil, Sebenarnya Ini Tabungan
- Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menyarankan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sepenuhnya ditanggung pekerja sebesar 3 persen. Dengan ini, dia berharap perusahaan tidak dilibatkan dalam iuran program Tapera.
"Seyogyanya, iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha. Jadi melibatkan kesadaran pekerja untuk masuk sebagai kepesertaan Tapera" kata Yeka dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Senin (10/6).
Yeka mengutarakan manfaat program Tapera akan lebih banyak diperoleh oleh pekerja. Antara lain bantuan DP rumah hingga nilai bunga KPR yang lebih murah bekisar 5 persen.
"Nah, kalau ikut KPR lainnya kan bunganya tinggi-tinggi bisa 11 persen," tegasnya.
Selain itu, pengenaan iuran bagi perusahaan untuk program Tapera juga berpotensi menganggu arus keuangan (cash flow). Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) besaran iuran bagi perusahaan ditetapkan sebesar 0,5 persen per bulan.
"Regulasi ini memang harus dipikirkan oleh pemerintah sebaiknya tidak melibatkan pengusaha," tegasnya.
Dia optimis bahwa pelaksanaan program Tapera akan dilakukan secara hati-hati oleh pemerintah. Sehingga, bergulirnya program Tapera tidak akan membebani keuangan perusahaan.
"Begini masalahnya 3 persen (iuran) itu nanti seperti apa ini sekarang sedang disimulasikan, nanti pengusaha akan dicek dulu, kalau pengusaha bermasalah, apalagi mengganggu cashflow-nya perusahaan, saya yakin Tapera tidak berani memaksakan seperti ini," tegasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan pemotongan gaji bagi para pekerja swasta maupun ASN/PNS sebesar 3 persen untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberatkan perusahaan. Selain itu, pemangkasan gaji karyawan tersebut juga akan membebani pekerja.
"Apindo menilai aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik baik pemberi kerja maupun pekerja," tulis Apindo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/5).
Apindo mencatat, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 persen sampai 19,74 persen. Rinciannya, pungutan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) masing-masing yakni Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 sampai 1,74 persen, dan Jaminan Pensiun 2 persen.
Selanjutnya, pungutan program Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) berkisar 4 persen.
Lalu, tanggungan program Cadangan Pesangon berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.