Satgas OJK ingatkan masyarakat waspada penawaran investasi Bitcoin
Mata uang virtual bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi. Perdagangannya lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang tinggi. Bank Indonesia juga telah menyatakan bahwa mata uang digital tidak dapat digunakan sebagai alat tukar.
Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat waspada terhadap penawaran mata uang virtual (virtual currency). Di mana salah satu jenisnya yang tengah marak saat ini adalah bitcoin.
"Mata uang virtual bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi. Perdagangannya lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang tinggi," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (15/12).
Dia mengatakan terdapat beberapa entitas yang menawarkan mata uang virtual bukan bertindak sebagai marketplace, tetapi justru memberikan janji imbal hasil tinggi.
Tongam juga mengingatkan bahwa Bank Indonesia telah menyatakan bahwa mata uang digital tidak dapat digunakan sebagai alat tukar.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Imansyah, menuturkan pihaknya masih mengkaji dampak positif dan negatif penggunaan mata uang virtual bitcoin di Indonesia. Pihaknya belum memastikan akan memperbolehkan atau tidak penggunaan Bitcoin untuk transaksi.
"Tentu saja kita mau tahu ini barangnya apa dan bagaimana, supaya tidak berimbas negatif. Tapi itu belum firm ya. Jadi belum pasti pemerintah seperti negara lain. Jadi kita lihat kembali apakah ini positif, atau ada dampak positif kita lihat aturannya," kata Imansyah di Kantornya, Jakarta.
Menurutnya, munculnya bitcoin merupakan dampak perkembangan teknologi yang tak bisa dihindari. Di beberapa negara penggunaan bitcoin akan diatur sebagai bentuk transaksi, salah satunya ialah Singapura.
"Singapura akan ngatur, itu pilihan yang harus diambil pemerintah. Ini perkembangan yang tidak bisa dihindari lagi," ujarnya.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa itu Bitcoin? Bitcoin adalah cryptocurrency atau mata uang kripto pertama sekaligus menjadi yang paling populer.
-
Bagaimana cara Bitcoin bekerja? Bitcoin adalah dioperasikan oleh otoritas yang terdesentralisasi. Selain itu, bitcoin adalah investasi terbaik jika seorang investor ingin membedakan jenis investasi (diversifikasi portofolio) yang ia miliki karena Bitcoin tahan sensor, terbatas, aman, dan terdesentralisasi.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Bagaimana cara memanfaatkan penurunan inflasi untuk investasi Bitcoin? Melihat tren ini, Oscar bilang pentingnya memanfaatkan momen seperti ini untuk melakukan investasi dengan teknik Dollar Cost Averaging (DCA) melalui fitur ‘Investasi Rutin’ di Indodax.
-
Kapan Bursa Berjangka Aset Kripto diluncurkan? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
Baca juga:
Soal anggapan Bitcoin sebagai alat pembayaran, ini tanggapan CEO
BI ingatkan pengguna Bitcoin di Indonesia bisa dipidana
Bos Bitcoin Indonesia pastikan miliki kelengkapan data 700.000 pengguna di Tanah Air
4 Pro dan kontra kehadiran Bitcoin di Indonesia
Ini pandangan Menteri Sri Mulyani soal Bitcoin yang tengah 'happening'
Thomas Lembong dukung Bitcoin sebagai inovasi alat pembayaran
Mengenal lebih jauh Bitcoin, baik atau buruk untuk investasi