Satgas OJK Soal Investasi Bodong 212 Mart: Pengurus Harus Kembalikan Uang Masyarakat
Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi. Sebanyak 13 warga melaporkan koperasi ini kepolisian karena diduga menyebabkan kerugian hingga Rp 2 miliar.
Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi. Sebanyak 13 warga melaporkan koperasi ini kepolisian karena diduga menyebabkan kerugian hingga Rp 2 miliar.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing menegaskan, pengurus harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan dari kasus tersebut.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Kapan orang kaya berinvestasi? Orang kaya berinvestasi untuk jangka panjang dan tidak panik saat pasar bergejolak.
-
Bagaimana cara memulai investasi bagi pemula? Untuk itu, kegiatan investasi harus dilakukan dengan dana khusus. Terlebih lagi bagi para pemula yang masih belum memahami cara kerja investasi.
-
Bagaimana BRImo membantu nasabah berinvestasi? Nasabah juga kini semakin mudah berinvestasi melalui BRImo. Kini Anda dapat melakukan pembelian emas, surat berharga, dana pensiun, hingga pembukaan deposito hanya dari smartphone.
-
Siapa saja yang menjadi korban dari skema investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo? Hasilnya, ada sebanyak 144 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp 83 miliar. Doni Salmanan mulai dikenal ketika 'nyawer' Rp 1 miliar saat Reza Arap streaming. Rumah mewah, mobil dan motor sport selalu ditampilkan Doni dalam media sosialnya. Flexing Doni mengakibatkan 142 korban yang tertarik investasi bodongnya mengalami kerugian Rp 24 miliar. Korban Wahyu Kenzo mencapai 272 Orang dengan kerugian Rp 241 Miliar.
"Pengurus bertanggung jawab mengembalikan uang masyarakat tersebut. Kita serahkan penanganannya ke Kepolisian," ujar Tongam kepada Liputan6.com, Kamis (6/5).
Tongam bilang, kasus ini tidak jauh berbeda dengan kasus investasi bodong di platform lain seperti fintech. Memang, masyarakat harus memiliki pemahaman yang tepat sebelum melakukan investasi di media apapun untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi.
OJK mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan izin kegiatan investasi, mulai dari legalitas dan rasionalitas pemberian imbal balik investasinya. "Selain itu, perlu juga dilihat kredibilitas lembaga tempat masyarakat menempatkan dananya," tandas Tongam.
Kronologi Dugaan Investasi Bodong 212 Mart di Samarinda
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menegaskan bahwa kasus dugaan investasi bodong 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur bukanlah unit usaha dari sebuah koperasi, melainkan dalam bentuk Perseroan Terbatas.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi Kota Samarinda dan Koperasi Syariah 212 (Pusat), mendapatkan penjelasan, kasus 212 Mart di Samarinda usahanya diinisiasi oleh komunitas 212 dalam bentuk Perseroan Terbatas, yaitu PT Kelontong Mulia Bersama, jadi bukan koperasi," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (6/5).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, kasus ini ramai diperbincangkan setelah ratusan korban 212 Mart di Samarinda melapor ke polisi atas dugaan penggelapan dana investasi senilai Rp 2 miliar .
Semuanya bermula, ketika para korban tertarik dengan ajakan investasi mendirikan toko 212 Mart di Samarinda pada tahun 2018 silam. Akhirnya para nasabah menghimpun dana tersebut di koperasi Syariah dengan nominal mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta.
Rencananya setelah dana terkumpul hingga Rp 2 miliar lebih, akan dibangun 3 unit toko 212 Mart secara bertahap di tiga lokasi berbeda, yakni di Kawasan Jalan AW Sjahranie, Jalan Bengkuring, dan Jalan Gerilya.
Setelah berjalan 2 tahun, sekitar akhir November 2020, para nasabah curiga lantaran muncul permasalahan keuangan. Diantaranya tagihan dari supplier, gaji karyawan, hingga sewa tempat yang menunggak.
Atas sebab itulah para nasabah memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polisi sebagai dugaan penipuan atau penggelapan dana.
Lanjut Ahmad Zabadi menjelaskan, setelah dilakukan konfirmasi kepada Direktur Koperasi 2021, ternyata 212 Mart tidak ada hubungan sama sekali dengan Koperasi Syariah 212.
"Dari konfirmasi kami dengan Direktur Koperasi 212 (Bu Mela), komunitas 212 Mart Kota Samarinda bukan merupakan bagian dari Koperasi 212," pungkasnya.
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)