Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Hal ini guna mendorong perekonomian Indonesia, sehingga Indonesia bisa keluar dari middle income trap di tahun 2036.
Edy mengungkap hal ini saat rapat koordinasi Satgas UU Cipta Kerja bersama pemerintah daerah Jawa Barat.
Rakor bertema ‘Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Kewenangan Pemerintah Daerah’ di Bandung.
“Salah satu masalah negara berkembang adalah kurangnya investasi, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri. Sehingga perekonomian kita ini jadi terhambat,” jelas Edy.
Edy menjelaskan, penghambat utama dalam peningkatan investasi di Indonesia adalah rumitnya regulasi dan administrasi.
Sehingga perlu adanya reformasi regulasi dengan pendekatan Omnibus Law sehingga hadirlah UU Cipta Kerja.
Kemudahan berusaha, menurut Edy, menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja yang kadang masih belum diketahui oleh masyarakat luas.
“UU Cipta Kerja mengubah bahwa perizinan berusaha itu hanya cukup melengkapi registrasi saja, jadi ketika persyaratan pendaftaran sudah terpenuhi, sudah pasti izin itu diberikan,” kata Edy.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya, menurut Edy, pengawasan. Edy menekankan dalam UU Cipta Kerja prinsipnya harus ‘trust but verify’.
“Mudahnya perizinan tidak lantas pengawasan menjadi lemah, karena beberapa kali, Satgas UU Cipta Kerja menemukan adanya usaha-usaha yang memalsukan karakteristik usaha, seperti seharusnya risiko tinggi, tetapi yang didaftarkan adalah risiko rendah,” tegas Edy.
Oleh sebab itu, Edy mengatakan, perlu adanya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan Satgas UU Cipta Kerja sebagai perantara terkait kebijakan dan kondisi pengawasan di daerah terkait.
Hal ini bertujuan untuk memonitoring permasalah yang terjadi di lapangan seperti apa dan bagaimana solusinya.
“Setelah kita mengidentifikasi masalah, maka Satgas UU Cipta Kerja akan menindaklanjuti terkait keluhan-keluhan tersebut, apakah ada peraturan yang perlu direvisi atau bagaimana nanti akan kami diskusikan dengan kementerian terkait,” ujar Edy.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya BKPM, Sandria, menjelaskan terkait tahapan pengawasan kepada pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Sandria menjelaskan, kondisi koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan daerah cukup intensif, demi memberikan perubahan dalam pengawasan perizinan berusaha.
Adapun masukan dan saran dari Kepala DPMPSTP Jawa Barat yang diwakili oleh Penata Kelola Penanaman Modal, Arinal, yang mengatakan sudah ada 1.582 proyek pengawasan melalui inspeksi lapangan.
Walaupun demikian, menurut Arinal, masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki, seperti menyamakan persepsi terkait kebijakan pengawasan agar memudahkan pelaku usaha.
“Karena beberapa kali selalu terjadi double pengawasan antara OPD Teknis dengan dinas koordinator yang biasanya membingungkan pelaku usaha,” terang Arinal.